Polri Sebut Fredy Pratama Dilindungi Gangster di Thailand

Jumat, 29 Desember 2023 – 17:15 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa saat memberikan keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan Zul Zivilia terkait jaringan narkoba Fredy Pratama di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/10/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com - JAKARTA - Polri terus berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama. Saat ini, Fredy terindikasi berada di Thailand.  Polri bahkan menyebut Fredy Pratama dilindungi gangster Thailand.

"Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand. Kami masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan, karena saya bilang tadi, dari kemarin dia dilindungi oleh gangster, katakanlah 'orang tuanya' adalah bagian dari sindikasi narkoba di daerah Thailand," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (29/12).

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama

Jenderal bintang satu itu meminta semua pihak bersabar terkait upaya Polri menangkap Fredy Pratama.  Dia mengatakan Bareskrim Polri sudah bekerja dengan semua pihak, termasuk instansi berwenang di Thailand untuk menangkap Fredy Pratama.

"Kami tetap melakukan kerja sama dengan polisi Thailand, bahkan, sekarang kami sudah join dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk melakukan gabungan antara BNN, Bareskrim, Bea Cukai, kepolisian Thailand, Divhubintern, Bea Cukai dari Thailand, dan Interpol," ungkap Mukti.

BACA JUGA: Lagi, Bareskrim Tangkap 1 Tersangka Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Seperti diketahui, sejumlah orang anggota jaringan Fredy Pratama sudah ditangkap. Pada November 2023, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri menangkap jaringan narkoba Fredy Pratama berinisial B, yang merupakan anak buah Fredy, di Bekasi, Jawa Barat.

"Inisial B, tetapi bukan selebgram. Dia orang biasa, tetapi jaringan Fredy Pratama," kata Mukti di Jakarta, Senin (20/11).

BACA JUGA: Bareskrim Kantongi Nama Selebgram yang Diduga Terlibat Jaringan Fredy Pratama

Selain itu, anggota jaringan Fredy Pratama, yaitu Fajar Reskianto, sudah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena berperan sebagai kurir serta kepemilikan sabu-sabu sebanyak 21 kilogram. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler