jpnn.com, BANJARMASIN - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah merampungkan surat dakwaan tersangka Lian Silas untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan demikian, perkara Lian Silas yang merupakan ayah gembong narkoba Fredy Pratama itu bisa segera disidangkan.
BACA JUGA: Lagi, Bareskrim Tangkap 1 Tersangka Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama
"Berkas perkara Lian Silas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin seiring rampungnya surat dakwaan," kata Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra di Banjarmasin, Sabtu (9/12).
Persidangan perdana Lian Silas dijadwalkan pada Selasa (12/12) pekan, sebagaimana data PN Banjarmasin teregister dengan nomor 933/Pid.Sus/2023/PN Bjm, dengan nomor surat pelimpahan B-3295/O.3.10/Enz.2/12/2023.
BACA JUGA: Begini Reaksi Istana atas Kritik Pedas BEM UGM terhadap Jokowi
Menurut Dimas, sebelumnya tim JPU telah menyempurnakan surat dakwaan tersangka sehingga memerlukan waktu yang cukup lama sejak berkas tersangka dinyatakan lengkap alias P21.
Lian Silas ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara TPPU dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan sang anak, Fredy Pratama alias Miming.
BACA JUGA: Asmara Berujung Maut, Beginilah Alung Menganiaya Wulan di Hotel Itu, Innalillahi
Fredy sendiri kini masih menjadi buruan Interpol, karena disinyalir kerap berpindah-pindah negara dalam pelarian-nya dari kejaran Bareskrim Polri.
Adapun barang bukti yang disita dari Lian Silas di antaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp 2,8 miliar.
Kemudian, ada 32 bidang tanah dan bangunan tersebar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dengan total nilai aset yang disita Rp 101,4 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 3,4,5 dan 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a,b UU Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.(ant/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam