Polri Sebut Menantu Habib Rizieq Resmi Bebas dari Penjara, Begini Kondisinya

Selasa, 25 Januari 2022 – 16:01 WIB
Menantu Habib Rizieq Syihab, Hanif Alatas saat mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim perkara swab RS Ummi, Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Habib Hanif Alatas telah bebas dari penjara karena sudah menuntaskan masa hukuman yang dijalani di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Hanif yang merupakan menantu Habib Rizieq Shihab itu bebas pada Senin (24/1) kemarin.

BACA JUGA: Habib Rizieq dan Hanif Alatas Usai Salat Jumat, Dokter Andi Tatat Minta Senin

Hanif sudah menjalani masa hukuman selama satu tahun penjara terkait perkara kasus tes swab di RS Ummi, Bogor.

Pembebasan ini sesuai dengan Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 dan Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022.

BACA JUGA: Ferdinand Diminta Segera Bertobat dan Belajar Agama dari Habib Rizieq

Dedi menambahkan Habib Hanif dibebaskan dalam keadaan sehat. Pembebasan disaksikan langsung petugas Rutan Cipinang.

“Pembebasan dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar, dan kondusif, dari Rutan Cabang Mabes Polri,” ujar Dedi.

BACA JUGA: Polri Akan Pasang Cip Pelat Nomor Kendaraan Tahun Depan

Diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman kepada Habib Hanif satu tahun penjara.

Hakim menilai bahwa Habib Hanif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq melalui sebuah video.

Hakim juga menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh Hanif dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.(cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Menjaga Warisan Bung Karno, Ternyata Ini Tujuan Renovasi Gedung Sarinah


Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler