jpnn.com, JAKARTA - Polri tengah menjalankan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggaran kendaraan bermotor di jalan.
Tahap II peluncuran tilang elektronik ini pun segera digelar pada Juli 2021 nanti oleh Korlantas Polri.
BACA JUGA: Tilang Elektronik, Saran Ini Penting Dilakukan Pemilik Kendaraan Bermotor
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, setidaknya akan ada 13 kepolisian daerah yang menerapkan ETLE tahap II ini.
“Sesuai rencana dilaksanakan di Solo nanti pada pertengahan Juli, ada 13 Polda,” kata Istiono dalam siaran pers kepada wartawan, Jumat (4/6).
BACA JUGA: Pagi-pagi Sely Riskiani Keluar Rumah, Melihat Plastik Hitam, Penasaran Lalu Teriak Histeris
Menurut Istiono, sekarang mereka masih memetakan titik mana saja yang akan dipasangi kamera tilang elektronik.
"Titik banyak, ada penambahan tentunya. Tugas sekarang untuk memastikan di mana saja yang pasti untuk kami luncurkan,” tambah dia.
Pada ETLE tahap I ada 12 polda telah menerapkan sistem eletronik. Di antaranya Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polda Metro Jaya.
Kemudian Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan.
Jenderal bintang dua ini menerangkan, sejak diterapkannya tilang elektronik, masyarakat jadi lebih disiplin dalam berlalu lintas. Hal ini terbukti dengan meningkatnya angka kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
“Jadi, semenjak ada ETLE, kepatuhan masyarakat meningkat hingga 40 persen,” ujar Istiono. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan