Tilang Elektronik, Saran Ini Penting Dilakukan Pemilik Kendaraan Bermotor

Selasa, 30 Maret 2021 – 22:09 WIB
Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap I secara nasional, Selasa (23/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Institut Transportasi (Intrans) Darmaningtyas menyarankan masyarakat yang menjual kendaraan langsung meminta pembeli melakukan balik nama dokumen kepemilikan.

Balik nama itu penting untuk menghindari penjual dikirimi surat tilang ketika pembeli melakukan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA: Tilang Elektronik, Pengendara Perlu Tahu Kelebihan Kamera ETLE Ini

Sebab, kata alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang sudah diluncurkan secara nasional akan merekam nomor polisi pada kendaraan tersebut.

"Karena data kendaraanya masih punya anda," tutur Darmaningtyas saat Webinar Adira Insurance melalui video virtual, Selasa (30/3).

BACA JUGA: Jenderal Listyo Ungkap Fakta Baru Terkait Pelaku Bom Makassar, Oh Ternyata

Dia menilai hadirnya ETLE tidak hanya akan memaksa orang untuk tertib berlalu lintas dalam berkendara, tetapi juga administrasi.

"Jadi kalau menjual kendaraan, bilang kepada pembelinya balik nama," ucap Darmaningtyas.

BACA JUGA: Honda Luncurkan Motor Bebek Edisi Terbatas, Sebegini Harganya

Sebelumnya, Korlantas Polri telah merilis kamera ETLE secara nasional tahap pertama pada 23 Maret 2021.

Sistem tilang elektronik tahap pertama itu sudah resmi diberlakukan di 12 Polda.

Kamera ETLE yang terpasang di jalan raya mampu mendeteksi nomor polisi kendaraan yang berasal dari luar wilayah pelanggaran, sehingga tilang elektronik dapat berlaku secara nasional. (ddy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler