Polri Sepakat Jika Predator Seksual Dikebiri

Kamis, 05 Mei 2016 – 02:14 WIB
Kadiv Humas Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Wacana tentang penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual kembali mencuat pasca-tewasnya Yuyun, bocah 14 tahun yang juga siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Aksi sadis para predator seksual terhadap Yuyun pun menguatkan rencana pemerintah memasukkan pasal tentang kebiri dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Rencana pemerintah itu pun mendapat respons positif dari Polri. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, penerapan hukuman kebiri sudah semestinya didukung.

BACA JUGA: Ini Jaminan dari Pak Buwas di Kasus AKP Ichwan

"Itu bagus dan kami dukung," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/5).

Hanya saja, kata Boy, Polri memang masih terus menunggu rencana pemerintah itu tertuang dalam undang-undang. Sebab, saat ini pemerintah masih terus mengkaji penerapan kebiri terhadap predator seksual.

BACA JUGA: Pangkostrad Berharap Doa, Sinyal Apakah?

"Kita tunggu saja nanti bagaimana hasilnya," ucap dia.(elf/JPG/ara/jpnn)

BACA JUGA: Mbak Puan Doakan Yuyun, Ini Rencana Pemerintah bagi Predator Seksual

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Tengah Malam, Priyo Serahkan Berkas Caketum Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler