Polri Serahkan Nasib Kompol Legimo dan AKBP Teddy ke KPK

Senin, 22 Oktober 2012 – 22:01 WIB
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri kini menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi di proyek simulator SIM seutuhnya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk pula dalam penyerahan itu adalah para tersangkanya, yakni Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan, Kompol Legimo, Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto.

Jika pelimpahan dilakukan, nasib Teddy dan Legimo yang sebelumnya menjadi tersangka dalam penyidikan di Bareskrim Polri, juga akan ditentukan KPK.  "Itu (AKBP Teddy dan Kompol Legimo) merupakan hak KPK, karena semuanya telah diserahkan kepada KPK. Kalau sudah diminta KPK, kita berikan. Apa nanti ditetapkan KPK sebagai tersangka itu bukan merupakan hak kita lagi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/10).

Jika memang diperlukan, Polri akan membawa semua barang bukti dan kelengkapan berkas perkara kelima tersangka itu ke KPK.  Sementara itu lima tersangka saat ini masih dalam proses penahanan di kepolisian.

Tersangka dari perwira tinggi Polri ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sedangkan, Sukotjo S Bambang saat ini ditahan di Lapas Kebonwaru, Bandung, untuk kasus penipuan. Sementara Budi Susanto, ditahan penyidik di rutan Bareskrim, Jakarta Selatan.

"Untuk penahanan kelima tersangka, kalau habis masanya akan keluar sendiri, sesuai dengan waktunya, demi hukum. Ada waktunya. Sabar saja," lanjut Boy.

Kini dengan keputusan Polri menyerahkan penyidikan kasus simulator, maka KPK memiliki enam tersangka ditambah mantan Kepala Korlantas RI, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Namun, KPK hingga saat ini belum menahan Djoko.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Alie Digoyang Kasus Korupsi Lagi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler