Polri Setop Kerjasama Pemberantasan Imigran Gelap

Senin, 25 November 2013 – 11:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia ikut menghentikan kerjasama dengan pemerintah Australia, termasuk penanganan penyelundupan manusia (imigran gelap) dengan Australian Federal Police yang sudah lama berjalan. Sikap ini diambil terkait aksi penyadapan intelijen Australia terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan beberapa pejabat di Indonesia.

"Sudah saya hentikan kerjasama penanganan people smugling (penyelundupan manusia), yang selama ini bekerjasama dengan AFP. Itu dihentikan," kata Kapolri Jenderal Sutarman di Rupatama Mabes Polri, Senin (25/11).

BACA JUGA: Suhardi Alius Diminta Lebih Gesit Berantas Korupsi

Hanya saja bentuk kerjasama lain, seperti pendidikan tetap dilaksanan alias tak dihentikan. "Tapi, kalau kerjasama pendidikan tetap dilaksanakan," timpal bekas Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya ini.

Sutarman mengatakan tidak mempermasalahkan kemanapun tujuan orang-orang yang menyeberang secara illegal, termasuk ke Pulau Chrismas, Australia.

BACA JUGA: Kasus Suap Akil Mochtar, KPK Periksa Bupati Lebak Terpilih

Hanya saja, kembali ia menegaskan, jika menyeberang secara illegal melintasi perairan Indonesia tetap akan ditindak tegas. "Orang punya tujuan kesana bukan masalah kita.  Tapi kalau di yurisdiksi kita dia lakukan pelanggaran maka harus dilakukan penegakan hukum," ungkap jenderal bintang empat ini.

Karenanya, Sutarman menegaskan jika ada penyelundupan manusia yang melintasi wilayah perairan Indonesia tetap akan ditangkap. "Semua pelanggaran yang terjadi di Indonesia harus ditindak," kata dia.

BACA JUGA: Sutarman Lepas Satgas Perdamaian ke Sudan

Pada bagian lain Sutarman menegaskan bahwa semua peralatan teknologi bisa disadap. Menurutnya, alat-alat yang memancarkan gelombang radio, frekuensi apapun bisa disadap.

Hanya saja, kata Sutarman, yang penting sekarang ini bagaimana mekanisme peraturan perundang-undangan soal penyadapan peralatan itu diatur.

"Sekarang yang jadi persoalan, itu harus diatur dalam peraturan perundang-undangan di dalam negeri maupun internasional," paparnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suhardi Alius Gantikan Sutarman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler