Polri Setop Penyidikan 17 Kasus Politik Uang

Selasa, 22 April 2014 – 16:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman mengungkapkan, saat ini ada 17 penyidikan kasus pidana politik uang saat pileg yang dihentikan. Penghentian dilakukan karena kurang cukupnya bukti.

"Prosesnya di masing-masing daerah sedang berjalan terus. Itu terus kita ikuti. Ada yang tidak cukup bukti kita hentikan. Ada 17 kasus yang kita hentikan," ujar Sutarman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/4).

BACA JUGA: Ini Penjelasan Presdir BCA Soal Kasus Pajak

Sutarman tidak merinci lebih jauh kasus yang telah dihentikan karena di daerah. Ia beralasan tidak menghafal keseluruhan kasus tersebut. Meski ada yang dihentikan, kata Sutarman, masih banyak kasus yang terus dilanjutkan.

"Ada sekitar 20-an kasus yang sudah masuk P21 (penuntutan). Kita ikuti saja terus, saya tidak hafal karena bertambah terus kasusnya," sambung Sutarman.

BACA JUGA: Panglima TNI: Jangan Sampai Alutsista Cagih Tapi Prajurit Gaptek

Ia mengaku kebanyakan yang menjadi tersangka ada penyebar uang tersebut saat masa kampanye hingga pemungutan suara. Sutarman juga mengaku tidak menghafal, apakah di antaranya ada pula caleg yang menjadi tersangka.

"Siapapun yang membawa membagi-bagikan. Pidana itu kan pada intinya membagi-bagikan. Barangsiapa melakukan, maka orangnya yang kedapatan membagi-bagikan, ya itu yang kita usut," tandas Sutarman.(flo/jpnn)

BACA JUGA: KH Maimun Zubair Tak Hadiri Pleno DPP PPP

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK ‎ Bakal Usut Harta Hibah Hadi Poernomo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler