jpnn.com - JAKARTA - Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman mengungkapkan, saat ini ada 17 penyidikan kasus pidana politik uang saat pileg yang dihentikan. Penghentian dilakukan karena kurang cukupnya bukti.
"Prosesnya di masing-masing daerah sedang berjalan terus. Itu terus kita ikuti. Ada yang tidak cukup bukti kita hentikan. Ada 17 kasus yang kita hentikan," ujar Sutarman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/4).
BACA JUGA: Ini Penjelasan Presdir BCA Soal Kasus Pajak
Sutarman tidak merinci lebih jauh kasus yang telah dihentikan karena di daerah. Ia beralasan tidak menghafal keseluruhan kasus tersebut. Meski ada yang dihentikan, kata Sutarman, masih banyak kasus yang terus dilanjutkan.
"Ada sekitar 20-an kasus yang sudah masuk P21 (penuntutan). Kita ikuti saja terus, saya tidak hafal karena bertambah terus kasusnya," sambung Sutarman.
BACA JUGA: Panglima TNI: Jangan Sampai Alutsista Cagih Tapi Prajurit Gaptek
Ia mengaku kebanyakan yang menjadi tersangka ada penyebar uang tersebut saat masa kampanye hingga pemungutan suara. Sutarman juga mengaku tidak menghafal, apakah di antaranya ada pula caleg yang menjadi tersangka.
"Siapapun yang membawa membagi-bagikan. Pidana itu kan pada intinya membagi-bagikan. Barangsiapa melakukan, maka orangnya yang kedapatan membagi-bagikan, ya itu yang kita usut," tandas Sutarman.(flo/jpnn)
BACA JUGA: KH Maimun Zubair Tak Hadiri Pleno DPP PPP
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK ââ¬Å½ Bakal Usut Harta Hibah Hadi Poernomo
Redaktur : Tim Redaksi