jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, pihaknya siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo soal penegakan hukum saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menghadapi wabah virus corona.
"Prinsipnya polisi akan bantu penuh apa kebijakan pemerintah yang sudah disampaikan Pak Presiden. Tentunya polisi punya suatu tanggung jawab dengan kegiatan ini," kata Argo kepada wartawan, Rabu (1/4).
BACA JUGA: Hergun Nilai PSBB Bernuansa Darurat Sipil, Maksudnya Apa, Pak?
Menurut dia, setelah instruksi diumumkan Presiden, Polri langsung berkooordinasi dengan Polda, Polres dan Polsek guna melakukan tugas penegakan hukum tersebut.
Polri sudah melalukan upaya awal dalam menerapkan PSBB, seperti dikeluarkannya Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis soal dilarangnya melakukan kegiatan berkerumun.
BACA JUGA: Delapan Perintah Kapolri Kepada Anak Buahnya Terkait Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar
"Kegiatan pertama berkaitan PSBB, Kapolri sudah keluarkan maklumat, sudah diedukasi didistribusikan ke masyarakat. Kemudian, ada beberapa Polda membuat buku saku sehingga anggota seirama dan secara aturan apa yang akan dilakukan sampai tingkat bawah," tegas Argo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam menghadapi wabah virus corona telah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Dipilihnya cara ini di tengah-tengah perdebatan mengenai pemberlakuan lockdown. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Situasi Darurat, Kapolri Perintahkan Kapolda Hingga Kapolsek Lebih Tegas Lagi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan