Polri Siapkan Ribuan Blangko SKCK

Rabu, 21 Agustus 2013 – 07:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA---Musim mencari pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil sudah tiba. Lusa (23/08) , berbagai instansi akan mengumumkan formasi lowongan. Salah satu syarat wajib adalah surat keterangan catatan kepolisian atau disingkat SKCK.

Mabes  Polri  meminta setiap Polres menyiapkan blangko dan pelayanan yang baik. "Ini akan ada puluhan ribu yang memohon SKCK, kita sudah siapkan blangko dan petugas," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Agus Rianto kemarin (20/08).

BACA JUGA: Pemindahan Napi Langkah Darurat

Agus menjelaskan, saat ini belum ada sistem online untuk mengurus SKCK. Itu artinya, catatan kriminal seseorang dilihat dari database sidik jari di masing-masing Polres. "Tentu, di Polres dimana domisili sesuai  kartu tandapenduduknya," kata mantan kabidhumas Polda Papua itu.  

Setiap pemohon SKCK akan dicek rumus sidik jarinya. Lalu, dicocokkan dengan catatan, apakah ada tindak kriminal sebelumnya. "Kalau perpanjangan tidak perlu periksa sidik jari lagi. Cukup tunjukkan SKCK lama, disana ada rumusnya," katanya.

BACA JUGA: KPK dan Komnas HAM Beri Penilaian Positif Untuk Moeldoko

Untuk biaya permohonan SKCK, Polri menetapkan biaya Rp 10 ribu. "Itu untuk kepentingan administrasi," katanya.

Secara terpisah,  Neta Sanusi Pane dari Indonesia Police Watch menilai peraturan SKCK untuk verifikasi calon pegawai negeri sipil belum tentu akurat. "Karena tidak ada sistem catatan baku yang permanen. Juga belum online," katanya.

BACA JUGA: IDF Bantu 8 Keluarga TNI yang Gugur di Papua

Itu artinya, meskipun seseorang pernah melakukan tindakan kriminalitas di sebuah lokasi, dia bisa dengan mudah mendapat SKCK di wilayah baru. "Sangat jarang ada koordinasi secara serius antar Polres untuk mengecek permohonan SKCK. Jadi, ini lebih pada formalitas tahunan saja," kata penulis buku Jangan Bosan Kritik Polisi itu.(rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Djoko Nilai Tuntutan JPU Emosional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler