Polri Sinkronkan Keterangan Para Saksi

Selasa, 19 Juli 2011 – 12:12 WIB
JAKARTA- Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo mengatakan sampai saat ini Andi Nurpati masih diperiksa sebagai saksi dan belum ada penambahan tersangka dalam perkara pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi, selain juru panggil MK, Masyhuri Hasan.

"Saya kira semua ngikuti, saat ini (Andi Nurpati) masih diperiksa sebagai saksi," kata Kapolri, Jenderal Timur Pradopo di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/7).

Dikatakannya, saat ini tim penyidik  tengah mendalami hasil pemeriksaan para saksi yang telah dimintai keteranganya untuk dicari sinkronanisasi dengan keterangan saksi lainya.

"Semua masih diperiksa sebagai saksi, nantinya akan dikaitkan dengan saksi-saksi yang lain kalau memang itu bisa dikembangkan, tapi saya kira kita hormati penyidikan yang sekarang ini, saya kira itu," tandas Timur.

Timur Pradopo juga menyebutkan akan melakukan pemeriksaan laboratorium untuk membuktikan surat yang diduga palsu"Bicara asli atau palsu surat (Putusan MK No 112), tentunya pakai laboratorium, saya kira semua dalam berporoses," tambahnya.

Diketahui, dalam kasus pemalsuan surat putusan MK, Mabes Polri telah menetapkan mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan sebagai tersangka

BACA JUGA: Instansi Penegak Hukum Sepakat Lindungi Whistleblower

Selain itu, penyidik Polri juga telah memeriksa Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widodo, mantan hakim MK, Arsyad Sanusi dan putrinya Neshawati, mantan anggota KPU Andi Nurpati, serta beberapa saksi lain dari KPU dan MK.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Depan Daerah Mulai Bisa Usul RB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler