Penandatanganan kesepakatan itu digelar bersamaan seminar Internasional tentang perlindungan Whistleblower sebagai Justice Collaborator digelar di hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (19/7).
"Penandatanganan pernyataan ini merupakan komitmen bersama institusi penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap Whistleblower sebagai Justice Collabolator serta mendorong pemahaman bersama aparat penegak hukum Indonesia," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai usai penandatanganan.
Menurutnya, dalam penandatanganan pernyataan bersama tersebut disepakati setiap informasi atau kesaksian dari para pelaku kejahatan yang bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum guna mengungkap kejahatan yang lebih dimana Ia terlibat didalamnya (pelaku yang bekerjasama) dalam proses penegakan hukum merupakan hal penting untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap kejahatan serius dan terorganisir seperti korupsi serta mengefektifkan penggunan sumber daya penegakan hukum.
Selain itu lanjut Semendawai, UU No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban masih perlu diperkuat dengan jaminan dan pengaturan lebih lanjut serta mengambil langkah-langkah strategis bersama untuk memperkuat aktivitas dan memberikan perlindungan, mengefektifkan prosedur penanganan maupun dalam memberikan penghargaan bagi pelaku pelapor yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekertaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana menambahakan, pihaknya bersama LPSK telah mendorong sejak awal perlindungan terhadap Whistleblower sebagai Justice collabolatorDalam rancangan revisi UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Pernyataan bersama dan seminar Internasional ini diharapkan dapat meningkatkan pemahamanan aparat penegak hukum dan mempercepat proses revisi UU perlindungan saksi dan korban," ujar Denny
BACA JUGA: Tambang Liar di Kalsel Kembali Marak
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Beri Sinyal Penetapan Gubernur
Redaktur : Tim Redaksi