Polri Sita Bukti Penerimaan Uang di Ruangan Lulung

Selasa, 28 April 2015 – 18:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di ruangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung, Senin (27/4). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi uniterruptible power supply.

Adapun dokumen yang disita penyidik Bareskrim Mabes Polri adalah satu bundel dokumen fotocopy surat dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Dokumen itu terdiri dari tiga lembar perihal usul persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2014.

BACA JUGA: Haji Lulung: Terganggu Psikologis Saya

Selain itu, ada pula selembar surat tertanggal 29 Desember 2014 kepada Mujahid Samal perihal pengambilan kembali uang titipan pada 10 Maret 2014 sebesar Rp 700.000. Ada juga selembar dokumen fotocopy PERBAL yang dikerjakan oleh kasubbag Produk Perundang-Undangan Agustus 2014.

Cukup? Belum. Polri juga menyita sebuah CD-R dengan kapasitas 700 MB yang berlabel pokir komisi. Tak hanya itu, Polri juga menyita selembar dokumen fotokopi kwitansi penerimaan uang dari Lulung sebesar Rp 700 juta kepada Mujahid Samal tanggal 10 Maret 2014 di Jakarta.

BACA JUGA: Lulung Janji Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Polri juga mengamankan selembar dokumen fotokopi kwitansi penerimaan uang dari Lulung sebesar Rp 700 juta kepada Joko Krismiyanto tanggal 10 Maret 2014 di Jakarta. Terakhir, penyidik Bareskrim mengangkut satu bundel dokumen fotocopy 32 lembar perihal penyampaian keputusan Mendagri nomor 903-3717 Tahun 2014 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta dari Dirjen Keuangan Daerah tanggal 22 September 2014. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Lulung: Saya Nggak Tahu UPS, Tahunya USB

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Barang yang Disita Dari Ruangan Haji Lulung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler