Polri Tak Bisa Kembalikan Aset First Travel kepada Calon Jemaah

Senin, 04 September 2017 – 15:52 WIB
Sejumlah jemaah korban penipuan yang dilakukan First Travel. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Calon jemaah umrah yang menjadi korban penipuan banyak yang menuntut agar aset First Travel dijual untuk membayar kerugian mereka.

Sayangnya, Polri menyatakan permintaan itu tidak bisa dikabulkan.

BACA JUGA: Tak Punya Biaya ke Jakarta, Korban First Travel Hanya Pasrah

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, aset yang disita Bareskrim Polri tidak bisa dikembalikan kepada korban First Travel.

Pasalnya, aset tersebut merupakan barang bukti yang akan digunakan sampai pengadilan.

BACA JUGA: Bos First Travel Terjerat Kasus, Angel Lelga: Saya Rada Kasihan Tadinya

"Bahwa penegakan hukum itu adalah mengungkap praktik perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Yang kemudian kami mengumpulkan sebanyak-banyaknya barang bukti dan diserahkan ke jaksa penuntut umum. Dan nanti dihadirkan di sidang peradilan," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/9).

Martinus juga menjelaskan bahwa pihaknya masih berupaya menghimpun keberadaan aset yang dimiliki oleh tersangka Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Siti Nuraidah alias Kiki.

BACA JUGA: Anniesa Hasibuan Hidup Mewah, Angel Lelga Sempat Curiga

"Penyidik dalam upaya mendapatkan aset sebanyak-sebanyaknya. Itu meminta kepada tersangka aset-aset mana saja yang belum disebut mereka," jelas Martinus.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi aset First Travel agar melapor ke Bareskrim. Nantinya, penyidik akan melakukan upaya penyitaan atas dasar Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Nanti pengadilan yang menentukan apakah (aset) ini akan dikembalikan atau tidak. Itu urusan pengadilan. Kalau pihak polisi tidak bisa karena proses hukum berjalan," tandas dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernah Umrah Bareng First Travel, Ayu Ting Ting: Enggak Di-Endorse


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler