JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PP PA GMNI), Soekarwo, menyatakan bahwa polisi tidak boleh takut dituding melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) lantaran menindak para pelaku aksi kekerasanSebab, polisi dalam menjalankan kewajibannnya melindungi masyarakat, juga berhak melakukan tindakan tegas asalkan sesuai dengan prosedur tetap (Protap).
"Negara mempunyai monopoli terhadap ketertiban umum dan punya kewajiban melindungi rakyat
BACA JUGA: Mendagri Minta Pengertian Penegak Hukum di Daerah
Polisi tidak boleh takut dengan ancaman hak asasi manusia, kalau protapnya sudah ada dan memenuhi syarat," kata Soekarwo pada jumpa pers di Warung Daun Cikini, Jakarta, Kamis (10/2).Gubernur Jawa Timur itu juga mendesak institusi kepolisian agar bertindak serius dalam mengungkap kasus kerusuhan dan kekerasan yang belakangan ini terjadi khususnya di Pandeglang dan Temanggung
Selain itu, Soekarwo juga menyampaikan rasa prihatinya yang mendalam terhadap maraknya kerusuhan sosial
BACA JUGA: Menteri Tak Jalankan Instruksi Harus Diganti
Ia pun mengutuk keras dan menolak segala bentuk tindak kekerasan dan pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat tertentu dengan dalih dan alasan apapun.Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Jenderal PP PA GMNI, Achmad Basarah
BACA JUGA: Fadel Tak Mau Pusing soal Reshuffle
Apalagi, lanjutnya, negara telah menganggarkan dana yang cukup dan senjata untuk menjaga keamanan dan ketertiban."Secara konstitusional, hak kekerasan itu bisa digunakan asalkan sesuai prosedur menghadapi aksi-aksi anarkismePolri tidak boleh kalah, tidak boleh menyerah, harus gunakan efek jera yang selama ini kita belum anggap belum digunakan oleh Polri," katanya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Harus Perjelas Status Ahmadiyah
Redaktur : Tim Redaksi