jpnn.com, JAKARTA - Polri menangkap salah satu buronan asal Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi (47) pada Selasa (7/6) malam di daerah Lampung.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan buronan tersebut ditangkap setelah keberadaannya terlacak pihak imigrasi.
BACA JUGA: Buronan Polisi Jepang Diduga Ada di Indonesia, Polri Langsung Gerak Cepat
"MT diamankan ketika berada di Kalirejo, Lampung Tengah, oleh pihak Imigrasi Bandar Lampung bersama Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah," ujar Gatot kepada wartawan, Rabu (8/6).
Perwira menengah Polri ini mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan imigrasi sebelum melakukan penangkapan.
BACA JUGA: Berasal dari Bahasa Jepang, Ini Arti Nama Anak Gilang Dirga dan Adiezty Fersa
Menurut Gatot, keberadaan Mitsuhiro terlacak setelah pihak Jepang mencabut paspor yang bersangkutan.
Setelah diamankan, kini lelaki yang masuk DPO polisi Tokyo itu diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
BACA JUGA: Turis Asing Boleh Masuk Jepang Mulai 10 Juni, Ini Syaratnya
Polri mengaku proaktif dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Jepang serta imigrasi terkait keberadaan dugaan buronan Mitsuhiro Taniguchi (47) di Indonesia.
Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi Covid-19.
Dalam kasus itu, ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45) mantan istri Mitsuhiro, dan dua anaknya, yakni Daiki (22) serta putra keduanya berusia 21 yang namanya belum disebutkan.
Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lengkapi Kuota Pemain Asing, Barito Putera Boyong Gelandang Asal Jepang
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan