Buronan Polisi Jepang Diduga Ada di Indonesia, Polri Langsung Gerak Cepat

Senin, 06 Juni 2022 – 21:30 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Dok Humas Mabes Polri

jpnn.com, JAKARTA - Polri langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dan Imigrasi terkait keberadaan buronan bernama Mitsuhiro Taniguchi (47) di Indonesia.

Mitsuhiro merupakan buronan kepolisian Jepang dalam kasus penipuan subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi Covid-19 di negara itu.

BACA JUGA: 6 Pernyataan Terbaru Fahri si Calon Bintara Polri, yang Terakhir, Aduh

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan langkah proaktif pihaknya dilakukan untuk memastikan kebenaran keberadaan buronan asal Jepang tersebut. 

"Polri proaktif untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Apabila ditemukan akan segera diinfokan ke Kepolisian Jepang untuk ditindaklanjuti secara administrasi," kata Dedi dalam siaran persnya, Senin (6/6).

BACA JUGA: Fahri Calon Bintara Polri: Kalau Saya Lawan Tidak Selesai

Di sisi lain, Dedi menyebutkan Mitsuhiro Taniguchi saat ini belum masuk ke dalam daftar buronan atau red notice sebagai tersangka.

Kendati demikian, Dedi memastikan Polri siap berkoordinasi untuk melacak keberadaan dari buronan tersebut. 

BACA JUGA: Raden Brotoseno Tak Dipecat Polri, Abdul Tantang Presiden Jokowi

"Sampai saat ini belum ada red notice (dari polisi Jepang, red) terkait tersangka," ujar Dedi.

Polri pun aktif membuka komunikasi dengan pihak imigrasi guna melacak jejak masuk dan keluar Mitsuhiro dari wilayah hukum Indonesia.

"Langkah proaktif sudah berkoordinasi dengan imigrasi untuk mengecek kepastian perlintasan tersangka masuk atau keluar dari wilayah hukum Indonesia," kata Dedi.

Kepolisian Jepang tengah mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi Covid-19.

Dalam kasus itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun. 

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro memalsukan permohonan pengembalian pajak atas nama orang lain yang terdaftar di kantor pajak. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat, IPW Berkomentar


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler