Polri Tangkap Doni Salmanan, Edi Hasibuan Ingatkan Hal Penting

Selasa, 15 Maret 2022 – 23:32 WIB
Doni Salmanan (memakai baju tahanan) menyampaikan permintaan maaf di Bareskrim Polri, Selasa (15/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengomentari langkah kepolisian menangkap selebgram Doni Salmanan.

Doni merupakan tersangka kasus penipuan dan pencucian uang berkedok investasi ilegal binary option Quotex.

BACA JUGA: Deretan Figur Publik Ini Bakal Dipanggil Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan

Menurut Edi langkah Bareskrim kepolisian menangkap Doni sangat tepat, dia lantas mengapresiasi hal tersebut.

"Kami melihat kinerja Direktorat Siber Bareskrim Polri banyak diapresiasi masyarakat."

BACA JUGA: Selebritas yang Terlibat Kasus Doni Salmanan Siap-Siap Saja, Brigjen Asep Bilang Akan Ada Tersangka

"Kami melihat respons Polri cukup cepat memproses kasus ini dan menyita seluruh aset DS di mana jumlahnya mencapai hingga puluhan miliar rupiah," ujar Edi dalam keterangannya, Selasa (15/3).

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, kasus penipuan berkedok investasi banyak disorot masyarakat.

BACA JUGA: Para Pemilik Toko Kelontong Menyampaikan Keluhan ke Menko Airlangga

"Publik mendukung sepenuhnya polri memberikan hukuman berat kepada pelaku atas perbuatan yang sudah merugikan masyarakat," ucapnya.

Doni telah ditahan sebagai tersangka kasus penipuan dan pencucian uang berkedok investasi ilegal binary option Quotex, sejak Selasa (8/3) lalu.

Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Edi selaku dosen hukum siber Universitas Bhayangkara Jakarta kemudian mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati.

Masyarakat sebaiknya tidak mudah percaya terhadap bujuk rayu mengatasnamakan investasi dengan janji muluk, tetapi ternyata ilegal.

"Intinya, jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar," pungkas Edi.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler