Selebritas yang Terlibat Kasus Doni Salmanan Siap-Siap Saja, Brigjen Asep Bilang Akan Ada Tersangka

Selasa, 15 Maret 2022 – 21:24 WIB
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suherdi saat memberi keterangan soal kasus Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Selasa (15/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim berencana memeriksa enam orang selebritas terkait dengan penelusuran aset Doni Salmanan.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai  tersangka kasus penyebaran berita bohong, menyesatkan, hingga menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan TPPU.

BACA JUGA: 97 Aset Milik Doni Salmanan Disita, Polisi: Ada Atas Nama Orang Lain

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan keenam selebritas tersebut berinisial MH, DM, MR, FR, DS, dan DS.

"Terhadap kasus ini, penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Seusai Menabrak Sejoli di Nagreg, Kopda Andreas Memohon kepada Kolonel Priyanto

Dia mengatakan pemeriksaan terhadap selebritas tersebut dijadwalkan pada Jumat (18/3) dan Senin (21/3).

Pada hari Selasa ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina.

BACA JUGA: Seluruh Personel Dikumpulkan di Mapolres, 7 Anggota Langsung Ditindak Propam

Pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan penelusuran aset dari crazy rich Bandung tersebut. Sementara itu, manajer Doni Salmanan, berinisial EJS diagenda pada Senin (21/3).

Dalam perkara ini penyidik telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penipuan melalui aplikasi Quotex yang nominal sementara mencapai Rp 64 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 3,3 miliar.

Adapun aset yang disita sebanyak 97 item, terdiri atas dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.

Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, tiga akun email terhubung degan aplikasi Quotex.

"Ada juga 27 dokumen di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait dengan trading, mutasi rekening," kata Asep.

Selain itu, juga telah disita 20 peralatan elektronik berupa ponsel, simcard, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera. Berikut disita pula 22 jenis pakaian dengan berbagai merek.

Asep menambahkan bahwa penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bank terkait.

"Selain itu, juga pemblokiran rekening yang menerima aliran dan dari DS," kata Asep.

BACA JUGA: Polisi Dapat Info dari Masyarakat, Muatan Truk Langsung Digeledah, Keterlaluan

Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya.

Doni juga mengingatkan masyarakat berhati-hati agar tidak tertipu dengan trading ilegal.

"Hari ini saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option maupun foreign, crypto, dan lain sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ucapnya.

"Kedua, saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," ujarnya.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Di samping itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler