jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri memastikan penyelidikan dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2014 yang diduga melibatkan Denny Indrayana terus berlanjut. Sebab, Bareskrim Polri tidak akan menghentikan ataupun menunda penanganan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi itu sebagaimana halnya penundaan penyidikan atas kasus yang menjerat pimpinan maupun pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto menyatakan, penanganan kasus yang menjerat pimpinan KPK ditunda karena ada pembicaraan yang melibatkan Polri, kejaksaan ataupun pimpinan di komisi antirasuah itu. Karenanya, penundaan tidak berlaku untuk kasus lainnya. ”Bukan untuk di luar KPK," tegas Rikwanto, Rabu (18/3).
BACA JUGA: Rotasi Jabatan PNS Dulu, Baru Cari dari Luar
Hanya saja, dalam pekan ini belum ada rencana Polri memeriksa Denny lagi. Sebelumnya, mantan wakil menteri hukum dan HAM itu sudah diperiksa sebagai saksi meski sebentar.
Pada pemeriksaan pekan lalu, Denny mendebat penyidik karena tidak diperkenankan didampingi pengacara. Meski demikian, Bareskrim belum kembali menjadwalkan pemeriksaan atas Denny. ”Dalam pekan ini belum akan dipanggil kembali," ujar Rikwanto.
BACA JUGA: Begini Kondisi 16 WNI yang Diamankan Turki
Mantan juru bicara Polda Metro Jaya itu menambahkan, pihaknya masih fokus mempelajari keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa. Namun demikian, pada waktunya nanti Denny akan kembali dipeirksa.
"Sekarang masih pelajari keterangan saksi lain. Nanti pada waktunya Pak Denny akan dipanggil lagi sebagai saksi," beber mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah, itu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Mantan Pengacara Budi Gunawan Disekap di Penjara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader PD Anggap Tudingan Nazaruddin soal Ibas Hanya Sampah
Redaktur : Tim Redaksi