jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap Anita Dewi Kolopaking, sebagai salah satu tersangka pemalsuan surat terkait kasus Djoko Tjandra.
Dia diperiksa penyidik dari Jumat 7 Agustus pagi hingga Sabtu (8/7) dini hari tadi.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Pindahkan Djoko Tjandra ke Rutan Salemba
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Anita yang merupakan kuasa hukum dari terpidana Djoko Tjandra itu langsung ditahan usai diperiksa oleh penyidik.
“Pemeriksaan ADK sampai pukul 04.00 dini hari tadi, yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan. Pagi ini 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan Anita ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Awi dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu.
BACA JUGA: Berikut Ini 16 Kelompok Penerima Gaji ke-13, Ada Non-PNS
Awi menerangkan, dalam penahanan ini penyidik memiliki pertimbangan, salah satunya agar Anita tidak melarikan dari maupun mengulangi perbuatannya.
“Perimbangan penyidik sebagai syarat subyektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan, agar tidak mengulangi perbuatannya, dan agar tidak menghilangkan barang bukti, sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” beber Awi.
BACA JUGA: Berstatus Tersangka, Anita Kolopaking Menghadap Penyidik Bareskrim di Hari Jumat
Sebelumnya, pada 30 Juli 2020, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menetapkan Anita sebagai tersangka pemalsuan surat dan membantu Djoko Tjandra kabur.
Kasus itu juga menyeret Brigjen Prasetijo Utomo. Polisi dengan satu bintang di pundak itu menjadi tersangka dan dicopot dari jabatan kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri lantaran menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra yang saat itu sedang diburu aparat. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan