Polri Tegaskan Tak Akan Proses Hukum Penggugah Lelucon Gus Dur

Jumat, 19 Juni 2020 – 13:15 WIB
Ilustrasi polisi. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, polisi tak akan memproses hukum Ismail Ahmad, pengutip guyonan dari Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Argo juga mengatakan, tindakan pemanggilan yang dilakukan oleh Polres Sula, Maluku Utara terhadap Ismail telah dipantau oleh Mabes Polri.

BACA JUGA: Polres Diminta tak Baper Gara-Gara Kutipan Gus Dur

Dari pemanggilan itu, dipastikan tidak ada tindak pidana dilakukan Ismail.

"Tidak ada BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada kasus," ujar Argo kepada wartawan, Jumat (19/6).

BACA JUGA: Polisi Memulangkan Ismail yang Kutip Guyonan Gus Dur di Media Sosial

Menurut Argo, Polda Maluku Utara sudah menegur anggota Polres Sula. Selain itu, Polda Maluku Utara juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk lebih teliti mengamati informasi yang beredar di masyarakat, terutama di media sosial.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, Ismail hanya dipanggil dan diminta klarifikasi terkait apa yang ditulis di media sosial.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Cikal Bakal Sunda Empire, Enak Zaman Siapa, Jokowi atau SBY?

"Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia dan institusi kemudian dipanggil dan diklarifikasi," katanya.

Diketahui, seorang warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, bernama Ismail Ahmad dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan terkait unggahannya di Facebook.

Adapun Ismail mengunggah guyonan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang berbunyi, “Ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng”. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler