"Sekarang ini sedang diadakan penyidikannya, khususnya tentang alirannya, apa benar demikian," kata Anang saat jumpa pers di kantor Humas Polri, Jakarta, Selasa (14/8).
Meski melakukan penelusuran, Polri sendiri mengaku tak tahu-menahu mengetahui kegiatan yang dilakukan Primkoppol. Hal ini karena pengurusan koperasi tersebut terdapat di Korlantas Polri, dimana anggotanya adalah anggota Lantas maupun pegawai negeri sipil di dalamnya. Pertanggungjawaban koperasi tersebut berada di bawah pengurusnya, bukan Mabes Polri.
"Apapun pangkatnya, entah PNS atau Polri bisa saja pimpin Primkoppol yang penting menguasai manajemen koperasi," tegasnya.
Seperti yang diketahui, tersangka Sukotjo S. Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) mengaku pernah mengirimkan uang miliaran rupiah ke Polri. Uang sebesar Rp 2 miliar secara tunai ia bawakan dalam sebuah kardus untuk mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo melalui sekretaris pribadi Djoko, Tiwi. Sementara itu, uang senilai Rp15 miliar ia kirimkan secara bertahap ke Primkoppol Korps Lalu Lintas.
Berikutnya dia memberikan dana Rp1,7 miliar ke pejabat Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Sejumlah aliran dana itu ia berikan atas perintah Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). Uang itu merupakan keuntungan CMMA yang menang tender proyek simulator SIM. Semua pengakuan Sukotjo inilah yang telah ditelusuri Bareskrim Polri dan KPK.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Artalyta Klaim Tidak Langgar Aturan
Redaktur : Tim Redaksi