jpnn.com, JAKARTA - Selama pandemi virus corona baru, Polri terus memantau proses penyaluran dana bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah penyelewengan dana bansos.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, sejauh ini tercatat ada 55 kasus dugaan penyelewengan dana bansos.
BACA JUGA: Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Mensos Audit Ketat Vendor Penyedia Komoditas Bansos Sembako
Puluhan kasus itu kini sedang ditangani Satgas Khusus Pengawasan Dana COVID-19 di 12 Polda.
“Sejauh ini ada 55 kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial yang ditangani di 12 Polda seluruh Indonesia,” kata Awi kepada wartawan, Selasa (14/7).
BACA JUGA: Update Corona 14 Juli 2020: Jatim Lagi, Ya Ampun
Awi pun memerinci, untuk Polda Sumatera Utara menangani 31 kasus, Polda Riau lima kasus, Polda Banten, Polda Nusa Tenggara Timur dan Polda Sulawesi Tengah masing-masing menangani tiga kasus.
Kemudian, Polda Jawa Timur, Polda Maluku Utara, dan Polda Nusa Tenggara Barat masing-masing menangani dua kasus, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat, dan Polda Sumatera Barat masing-masing menangani satu kasus.
BACA JUGA: Tak Takut Corona, Vietnam Buka Pintu untuk Turis Tiongkok
Dari hasil penyelidikan, penyalahgunaan bantuan sosial terjadi karena adanya pemotongan dana dan pembagian tidak merata.
Pemotongan dana, sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima.
“Ada pemotongan dana untuk uang lelah, lalu pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir adalah tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima," beber Awi.
Jenderal bintang satu itu menegaskan, polisi masih terus mengusut kasus tersebut tanpa mengganggu jalannya distribusi bantuan. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan