jpnn.com - JAKARTA - Seorang warga negara Amerika Serikat ternyata ada yang menjadi terpidana mati perkara narkotika di Indonesia. Dia adalah Frank Armando. Pria asli Negeri Paman Sam itu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 4 Agustus 2010 pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Dehel Kasandan.
Frank ditangkap polisi bersama temannya Payman alias Azi Sallah, alias Sorena seorang warga negara Iran di Apartemen Royal Park Jalan Gatot Subroto, Jakpus.
BACA JUGA: Fadli Zon Kecewa dengan Sikap KPU, Ini Omongannya
Kapan warga AS ini akan dieksekusi? Jaksa Agung M Prasetyo mengaku akan mengecek sampai di mana aspek-aspek hukum yang telah diajukan Frank Armando.
Termasuk apakah Frank sudah mengajukan grasi atau belum. "Ya kami lihat dulu. Kalau sudah turun putusannya kami pelajari apakah semua aspek hukumnya sudah terpenuhi atau belum," jawab Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (4/5).
BACA JUGA: Ini Petuah Anggota Komisi III untuk Bos KPK dan Polri
Apakah Frank Armando akan masuk rencana eksekusi tahap ketiga juga belum bisa dipastikan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jaksa Agung: Penghapusan Hukuman Mati Baru Wacana
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keroyok Kasus Korupsi, KPK-Polri-Kejagung Bentuk Satgas
Redaktur : Tim Redaksi