Polri Tidak Bisa Tangkap Terduga Terorisme

Minggu, 13 Mei 2018 – 21:11 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (13/5). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri tidak bisa berbuat banyak atas kebangkitan sel-sel terorisme.

Sebab, Polri tidak memiliki wewenang untuk menangkap terduga terorisme yang belum beraksi.

BACA JUGA: Projo: Kikis Habis Bibit Terorisme

"Undang-undang kami sifatnya responsif," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Minggu (13/5).

Karena itu, Setyo berharap DPR menyetujui rancangan Undang-Undang Terorisme.

BACA JUGA: MPR: Bom Surabaya Duka Bangsa

Dengan demikian, polisi memiliki kewenangan untuk mengedepankan upaya preventif.

"Kami lakukan penyelidikan. Kalau dia (terduga terorisme) terafiliasi ke kelompok tertentu yang melakukan terorisme, bisa ditangkap dan diproses," kata Setyo.

BACA JUGA: Komnas HAM Minta Penanganan Teror Tak Melibatkan TNI

Setyo menambahkan, untuk melawan terorisme, Polri harus memiliki payung hukum yang mendukung.

Di samping itu, Setyo juga meminta masyarakat tidak panik.

Polri, kata Setyo, juga meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika menemukan ada orang yang mencurigakan.

"Masyarakat harus tetap laksanakan aktivitas sehari-hari," kata dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Instrumen Penangkal Terorisme Harus Diperkuat


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler