Polri Ungkap Alasan Serbia Mau Serahkan Buronan Maria Pauline ke Indonesia, Oh Ternyata

Kamis, 09 Juli 2020 – 19:14 WIB
Maria Pauline Lumowa di dalam pesawat dari Serbia menuju Indonesia, Rabu (8/7). Foto: ANTARA/ Ho-Kementerian Hukum dan HAM

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima tersangka kasus pembobolan BNI senilai Rp1,7 triliun bernama Maria Pauline Lumowa. Wanita ini adalah buronan yang sudah dicari sejak 17 tahun terakhir.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Serbia mau menyerahkan Maria untuk menjalani proses hukum di Indonesia bukan tanpa alasan.

BACA JUGA: Takut Dihukum Mati, Istri dan Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin Ajukan Banding

“Pemerintah Serbia kenapa menyerahkan (Maria) ke Indonedia ada beberapa indikator pertama terkait dengan historis," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/7).

Jenderal bintang dua ini mengatakan, Presiden Soekarno sudah menjalin komunikasi dengan negara yang dulu sebelum pecah bernama Yugoslavia itu.

BACA JUGA: Sadis, Dedi Haryadi Hujani Paman dengan Tusukan, Berhenti Setelah Ibunya Teriak Allahu Akbar

Selain itu, banyak juga pasukan perdamaian dari TNI yang diterjunkan saat negara tersebut bergejolak.

"Jadi secara historis membuat negara ini tak lupa," ujarnya.

BACA JUGA: Jadi Buronan Selama 13 Tahun, Maria Pauline Langsung Disambut Swab Test dari Bareskrim

Mantan Kapolres Nunukan ini juga mengatakan, penangkapan Maria Pauline Lumowa tak lepas dari komunikasi yang intens antara Polri, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

"Berkaitan dengan tersangka ini oleh Serbia kemudian membantu menyerahkan untuk Indonesia dan dengan komunikasi yang intensif antara Kemenlu, Kemenkumham, Polri dan Serbia,” tambah Argo.

Sebelumnya diketahui, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Saat itu, BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

BACA JUGA: Kapolda Sumut: Kami Pastikan Otak Pelaku Utama Segera Ditangkap

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.(cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler