Polri Ungkap Hasil Pemeriksaan Putri Candrawathi, Bikin Penasaran

Sabtu, 27 Agustus 2022 – 04:59 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut motif pembunuhan Brigadir J akan diungkap setelah penyidik selesai memeriksa Putri Candrawathi pekan ini. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Bareskrim mengentikan sementara pemeriksaan Putri Candrawathi.

Pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8).

BACA JUGA: Putri, Bripka RR, Bharada E, dan Ferdy Sambo Berkumpul: Siapa yang Sanggup Menembak Brigadir J?

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam.

Alasan penghentian pemeriksaan, kata dia, untuk menjaga kesehatan Putri.

BACA JUGA: Karangan Bunga Terlihat di Rumah Ferdy Sambo, Baca Tuh Ucapannya, Jangan Gentar

Pada Rabu pekan depan (31/8), istri Irjen Ferdy Sambo itu akan dilakukan pemeriksaan konfrontir bersama sejumlah tersangka lainnya, seperti Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Bharada E.

"Hasilnya nanti akan disampaikan oleh Dirtipiddeum karena dari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, mereka yang paling menguasai," jelasnya.

BACA JUGA: Gegara Kasus Ferdy Sambo, Seorang Warga Ditangkap Polisi, Waduh

Dedi mengatakan untuk sementara waktu Putri Candrawathi akan kembali ke rumahnya untuk menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Putri Candrawathi memulai pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat ini sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Pemeriksaan menjadi yang pertama bagi Putri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8).

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya, Irjen Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf (ART rangka sopir).

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jawaban Kapolri soal Motif Pembunuhan Brigadir J, Oh Begitu, Bikin Bergeleng


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler