jpnn.com, SAMARINDA - Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengungkap pabrik sabu-sabu dengan modus industri rumahan di Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (30/11) lalu.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dari pengungkapan itu, anggota menangkap dua orang tersangka atas nama Reskiah (32) dan Lamengkeng (32).
BACA JUGA: Senyum Rianty Usai Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Bui
“Kasus ini diungkap setelah ada laporan masyarakat. Dari situ, anggota langsung melakukan penyelidikan dan datang ke lokasi,” kata dia, Rabu (5/12).
Kemudian, tim melakukan pengeledahan di dalam rumah dan ditemukan sabu-sabu serta bahan untuk meracik narkoba berbentuk kristal bening beserta peralatan produksinya.
BACA JUGA: Jadi Terapis Spa, Mbak Iin Pakai Sabu-sabu demi Puaskan Tamu
Adapun barang bukti yang diamankan yakni beberapa alat destilasi berbagai ukuran, gelas, selang kecil, alat cetak sabu, lampu sorot untuk pengering sabu, pipet, alkohol, cuka, soda kue, dan bahan lainnya membuat sabu.
"Hasil produksi empat buah plastik klip berisikam kristal putih yang diduga sabu dengan berat 67,78 gram," katanya.
BACA JUGA: Bawa Sabu-Sabu, Sule Ditangkap Polresta Bogor Kota
Atas ulahnya, pelaku terancam pidana karena diduga melanggar pasal 113 ayat (2) junto pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) pasal 129 huruf b dan pasal 132 (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cari Biaya Nikah, Si Cantik dan Pacarnya Jadi Kurir Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi