jpnn.com, DENPASAR - Seorang pelayan kafe di Bali bernama Rianty Febrianty harus menjalani hukuman penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan perempuan usia 30 itu terbukti bersalah karena menimpan sabu-sabu sehingga diganjar hukuman dua tahun penjara.
Pada persidangan yang digelar Senin (3/12), majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami menyatakan bahwa Rianty terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya adalah dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan.
BACA JUGA: Jadi Terapis Spa, Mbak Iin Pakai Sabu-sabu demi Puaskan Tamu
Rianty langsung menerima vonis majelis yang lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU meminta majelis hakim mengganjar perempuan asal Bandung itu dengan hukuman tiga tahun penjara.
Karena itu Rianty yang didampingi penasihat hukumnya langsung menerima vonis majelis hakim. Bahkan, perempuan dengan lengan penuh tato itu terlihat tersenyum.
BACA JUGA: Pujian untuk Tabanan di Ulang Tahunnya ke-525
Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. “Kami masih pikir-pikir,” ujar JPU Ni Made Ayu Citra Maya Sari .
Sebelumnya Rianty ditangkap pada 20 Juni 2018 di kamar indekosnya di Jalan Gelogor Carik, Denpasar. Polisi lantas melakukan penggeledahan hingga menemukan sabu-sabu seberat 0,27 gram.(rb/pra/ara/mus/JPR)
BACA JUGA: 20 PSK Sanur Terjaring Razia, Ini Penampakannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebar Foto Hot Cewek Sendiri, Mengaku Punya Video Indehoinya
Redaktur : Tim Redaksi