jpnn.com - BALIKPAPAN - Anggota Polsek Balikpapan Barat yang menggelar razia petasan, Selasa (15/7) sore. Dari kegiatan itu, polisi mendapati ribuan petasan berbagai jenis yang diperoleh dari dua pedagang di rumah mereka.
Dari berbagai jenis itu, total mencapai 62.240 buah. Seluruhnya diperoleh dari pedagang petasan musiman yakni Dahlia (41) warga Jalan Pandan Wangi RT 28, Balikpapan Barat dan Ratnawati (43) warga Jalan Sepakat RT 24, Balikpapan Barat.
BACA JUGA: Tak Bayar THR Dipidana
“Saat kami razia, kami temukan beberapa buah. Anggota mengembangkan, menggeledah di rumahnya, kemudian kami temukan lagi,” ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Andi Azis Nizar bersama Kapolsek Barat Kompol Kifli S Supu.
Nantinya setelah semua proses penyidikan rampung, penyidik akan memusnahkan puluhan ribu petasan itu. “Kami dokumentasikan dulu barang bukti. Pemusnahan dicampur dengan air,” jelas Kifli.
BACA JUGA: Dekat Lebaran, Pengemis Perlente Berani Masuk Mall
Ia menambahkan, kedua pedagang itu, setelah didata kemudian diberikan pembinaan. “Kami berikan pembinaan, wajib lapor dan tetap diawasi. Sebab, mereka menjual petasan yang dilarang,” katanya.
Meski nilai total jika dirupiahkan mencapai jutaan, namun dampaknya sangat besar bila dijual bebas. “Berbahaya dan juga sudah menyalahi aturan, menjual petasan ilegal,” sebutnya.
BACA JUGA: Jalur Mudik di Banten Rawan Kecelakaan
Diketahui, bunga api mainan berukuran kurang dari dua inci atau kandungan mesiu kurang dari 20 gram tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan. Petasan yang dilarang beredar telah diatur dalam Perkap 2/2008. Yakni, petasan yang mengandung bahan peledak, memiliki potensi seperti bom low explosive dan beberapa jenis petasan lainnya.(aim/rom/k8)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dishub Bongkar PO Bus Ilegal
Redaktur : Tim Redaksi