Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur

Rabu, 08 Januari 2025 – 06:00 WIB
Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur, Selasa (7/1/2025). (ANTARA/HO-Polsek Bintan Timur)

jpnn.com, TANJUNG PINANG - Polsek Bintan Timur menangkap dua orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi mengatakan penangkapan kedua tersangka TPPO itu berdasarkan laporan dari masyarakat setempat pada tanggal 24 November 2024.

BACA JUGA: Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun

Keduanya berinisial AT (pria 24 tahun) dan TI (perempuan 21 tahun) yang merupakan warga Kota Tanjungpinang.

“Kedua pelaku kami amankan di kawasan Kijang Kota, Bintan, saat hendak menjemput calon korbannya menggunakan kendaraan roda empat,” kata AKP Khapandi dalam keterangan pers di Mako Polsek Bintan Timur, Selasa.

BACA JUGA: Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan

Kapolsek menjelaskan kedua pelaku diduga berperan sebagai muncikari. Pelaku AT berperan sebagai pencari pelanggan pria hidung belang, sementara pelaku TI bertindak selaku penjaga dan menemani korban dalam proses menjalankan prostitusi sesuai pesanan pelanggan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kapolsek, terdapat tiga orang calon korban atau perempuan di bawah umur yang akan dibawa dan hendak dijual kepada pria hidung belang.

BACA JUGA: 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya

Dua dari tiga korban tersebut telah berhasil dijemput menggunakan mobil, namun saat hendak menjemput satu korban lainnya, kedua pelaku berhasil diamankan polisi.

“Ada dua korban yang kita temukan berada di dalam mobil pelaku. Keduanya mengaku sudah pernah dijual oleh kedua pelaku kepada pria hidung belang,” ungakap AKP Khapandi.

Kapolsek menambahkan bahwa kedua pelaku sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam Undang-Undang Perlindungan Anak, TPKS dan TPPO dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler