Polsek Ciracas Diserang, Danpuspom: Tidak Akan Ada Satu Pun Pelaku Bisa Lolos

Sabtu, 29 Agustus 2020 – 23:59 WIB
Situasi Mapolsek Ciracas pascapenyerangan oleh OTK. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Danpuspom Mayjen TNI Eddy Rate Muis meyakinkan, tidak akan ada satu pun pelaku penyerangan Polsek Ciracas yang bisa lolos dari jerat hukum sesuai dengan aturan perundangan-undangan berlaku.

"Jadi tidak ada yang akan lolos, biarkan tim kerja dulu, kalau memang betul nanti sudah terbukti semua pasti akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku," kata dia di Jakarta, Sabtu.

BACA JUGA: Rombongan Tentara Serang Polsek Ciracas, Ada Warga Jadi Korban

Terkait dugaan penyerangan Polsek Ciracas diakibatkan berita bohong yang disebarkan Prada MI, ungkap Eddy ini masih diselidiki.

Jika terbukti, maka pelaku bisa terancam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Dandim Jakarta Timur Sebut Ciri-Ciri Pelaku Penyerangan Mapolsek Ciracas

"Apakah ini ada akibat berita atau isu yang hoaks? Jadi kami masih bekerja. Kalau memang ini terbukti ada berita hoaks tentunya akan dijerat dengan Undang-Undang ITE," kata Eddy menambahkan.

Perusakan Polsek Ciracas Jakarta Timur, Sabtu dini hari, dipicu provokasi oleh oknum anggota TNI berinisial MI kepada rekan seangkatan.

BACA JUGA: Penyerangan Polsek Ciracas Berakhir Setelah Pasukan Kodam Jaya Turun Tangan

"Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap.

Namun, saat pernyataan anggota dari Satuan Direktorat Hukum Angkatan Darat itu dicocokkan dengan pernyataan sembilan saksi dari warga sipil, ternyata MI telah berbohong.

Menurut Dudung, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.
 
Diperkuat dengan pernyataan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan tunggal tersebut juga dibuktikan dengan rekaman CCTV dari salah satu toko di sekitar lokasi kejadian.

"Pada tayangan menit ke-37, MI terjatuh di sekitar tikungan, tidak ada pemukulan dari belakang, depan atau pengeroyokan," ungkapnya.

Saat menghubungi seluruh rekannya, MI selain mengaku menjadi korban pengeroyokan, juga menyampaikan kalimat kotor yang dianggap mencoreng citra TNI.

"Informasi di media sosial yang bersangkutan dikeroyok dan ada beberapa kalimat yang membangkitkan emosi sehingga dengan jiwa korsa berlebihan dan tidak terkendali melakukan perusakan," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler