Polsek Kelapa Gading Tangkap Komplotan Pencurian Gudang Sembako di Jakarta Utara

Senin, 04 Maret 2024 – 13:39 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi tidak butuh waktu lama meringkus komplotan pencurian gudang sembako di kawasan Pegangsaan Dua Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Aksi pencurian ini dilaporkan oleh pemilik gudang.

BACA JUGA: Ibu Bunuh Anak Kandung dengan Cara Diberikan Racun

“Kami menangkap empat pelaku pencurian di gudang sembako tersebut dan para pelaku merupakan karyawan di gudang tersebut,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom dalam jumpa pers, Senin.

Dia mengatakan keempat pelaku ialah MS (52), JF (44), N (31), dan RI (17) yang diduga mencuri mentega seberat 25 kilogram yang terbungkus dalam 46 dus, dan 22 kilogram mentega dalam 41 dus yang tersimpan di gudang tersebut pada 13 Februari 2024.

BACA JUGA: 6 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang Masih Diburu, Berikut Identitasnya

“Total nilai barang yang dicuri oleh pelaku ini mencapai lebih dari Rp 200 juta,” kata dia.

Menurut dia penangkapan ini berawal dari adanya laporan pemilik barang Stella Yuliastanti yang melapor ke Polsek Kelapa Gading karena barang yang dititipkan di gudang miliknya di Jalan Raya Bekasi Kelapa Gading telah dicuri.

BACA JUGA: Profil Prabu Revolusi, Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional

Petugas yang mendapatkan laporan kepolisian langsung melakukan pengembangan dan menganalisa lokasi kejadian perkara serta melakukan penyelidikan.

Menurut dia dari hasil penyelidikan petugas mendapatkan identitas dan lokasi tempat tinggal pelaku dan melakukan penangkapan.

Petugas menangkap empat pria yang menjadi tersangka pencurian dan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat mencuri.

“Kami lakukan interogasi dan mereka ada tujuh orang saat melakukan aksi tersebut dan tiga orang lagi masih dalam pencarian,” kata dia.

Dia mengatakan ketiga pelaku yang masih dalam pencarian berinisial E, MA dan A yang mempunyai peran merusak kunci gudang sementara itu keempat pelaku yang ditangkap berperan mengambil dan mengangkat barang curian tersebut dari gudang.

"Keempat pelaku disangkakan pasal pasal 363 ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal pidana kurungan selama tujuh tahun," kata Kompol Maulana. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Miftah Bercerita soal Peran Mayor Teddy Mengembalikan Hubungannya dengan Prabowo


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler