JPNN.com

Polsek Muara Beliti Tangkap Perampok-Residivis Penggelapan Motor

Senin, 13 Januari 2025 – 10:47 WIB
Polsek Muara Beliti Tangkap Perampok-Residivis Penggelapan Motor - JPNN.com
Tersangka Yogi Alenza diamankan di Polsek Muara Beliti. Foto: dokumen polisi for JPNN.com

jpnn.com, MUARA BELITI - Tim Labi Unit Reskrim Polsek Muara Beliti meringkus pelaku curat bongkar warung atau rumah sekaligus merupakan residivis pelaku penggelapan sepeda motor yang meresahkan warga.

Pelaku bernama Yogi Alenza alias Yogi (27), warga Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

BACA JUGA: Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing

Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura tanpa melakukan perlawanan, Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.

Kapolsek Muara Beliti AKP Subardi mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap lantaran membongkar rumah makan Echa dan mencuri gas elpiji 3 kilogram.

BACA JUGA: Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib

Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni mengganjal sisi pintu bagian tengah dan atas menggunakan tiga buah potongan kayu ukuran panjang lebih kurang 10 Cm.

"Setelah sisi pintu melebar, lalu tersangka mendorong pintu dapur rumah makan tersebut, hingga terbuka, karena tersangka  melihat ada CCTV terpasang, " ungkap Subardi, Senin (13/1/2025).

BACA JUGA: Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara

Kemudian tersangka kembali keluar dapur untuk mengambil potongan kardus bekas dan pelaku masuk kembali dengan menutupi mukanya menggunakan kardus bekas setelah itu pelaku mengambil barang milik korban sebanyak 6 buah tabung gas epliji 3 kilogram warna hijau.

Selanjutnya, pemilik warung (korban), melaporkan kejadian pencurian ke Mapolsek Muara Beliti, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan barang berupa, enam buah tabung gas epliji 3 kilogram warna hijau, dan apabila dihitung dengan rupiah senilai lebih kurang Rp 1.200.000," kata Subardi.

Tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, barang bukti berupa rekaman Closed-Circuit Television (CCTV).

Kemudian, Tim Labi Unit Reskrim Polsek Muara Beliti mendapatkan informasi keberadaan tersangka berada di rumahnya di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti.

Selanjutnya memerintahkan Tim Labi Unit Reskrim Polsek Muara Beliti dipimpin Kanit Reskrim Ipda Julpin L Pakpahan bersama Unit Reskrim Polsek Muara Beliti meluncur ke TKP guna memastikan informasi tersebut.

Setiba di lokasi, ternyata informasi tersebut benar sehingga tanpa pikir panjang, Tim Labi Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, langsung melakukan penangkapan dan menggelandang tersangka ke Polsek Muara Beliti, tanpa melakukan perlawanan.

"Saat diinterogasi tersangka mengakui telah mencuri di rumah makan Echa," kata Subardi.

Bersama tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, sehelai baju kaos warna hitam, sehelai celana pendek jeans warna hitam, satu pasang sendal jepit warna putih, satu buah gelang warna silver dan rekaman CCTV.

"Tersangka ini juga merupakan residivis pelaku penggelapan sepeda motor pada Tahun 2015," tutup Subardi. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler