jpnn.com, MATARAM - Remaja berusia 14 tahun berinisial AP asal Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, terungkap menyetubuhi sepupunya yang berusia lima tahun.
Pemerkosaan yang dilakukan pelaku seusai dirinya menonton video porno.
BACA JUGA: Gegara Kebanyakan Nonton Video Porno, Ayah Tega Cabuli Anak Tiri di Cilincing
Perbuatan pelaku yang masih berstatus pelajar terungkap dari hasil pemeriksaan.
"Jadi, korban ini masih berusia 5 tahun, masih ada hubungan sepupu dengan pelaku yang juga masih usia anak. Pelaku ini melakukan perbuatannya akibat pengaruh menonton video porno. Selesai nonton dia berbuat," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya, Rabu.
BACA JUGA: Wanita Pelaku-Penyebar Pornografi via Medsos Ditangkap, Video Dijual dengan Harga Beragam
Keterangan tersebut telah diakui pelaku. Dari pengumpulan alat bukti, kini AP ditetapkan sebagai tersangka anak.
"Karena masih berstatus anak, masih pelajar, kami menitipkan tersangka anak ini di Sentra Paramitha, Dasan Cermen," ujarnya.
BACA JUGA: Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pemeran Lain Divonis Setahun Penjara
Penyidik menetapkan AP sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Lebih lanjut, Eko menerangkan bahwa pelaku melancarkan aksinya usai menonton video porno pada 9 Desember 2024. Ketika itu, korban yang kerap bermain ke rumah tersangka menumpang buang air kecil di kamar mandi kamar tersangka.
"Dari situ timbul niat pelaku anak ini," ucap Eko.
Tersangka kemudian menutup pintu rumah dan langsung melampiaskan birahinya dengan cara memaksa korban.
"Dari pengakuannya (korban), mulutnya disekap dan langsung disetubuhi pelaku. Jadi, ada tindakan kekerasan," katanya.
Seusai menyetubuhi sepupunya, tersangka meminta korban keluar rumah, bukan melalui pintu depan, melainkan lewat jendela.
"Ngakunya pelaku ini biar enggak ketahuan orang," ujar Eko.
Dia menjelaskan bahwa tersangka dengan korban ini hidup bertetangga. Perbuatan tersangka terungkap setelah ibu korban curiga melihat anaknya mengeluh kesakitan saat buang air kecil.
"Pas ditanya ibunya, korban cerita perbuatan pelaku," ucapnya.
Seusai mendengar cerita dari korban, sang ibu langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.
"Atas adanya laporan ini, pelaku sempat menghilang, kabur ke rumah kakeknya di Mataram. Jadi, orang tua pelaku ini sudah cerai, dia tinggal dengan bapaknya, ibunya jadi pekerja migran," kata Eko.
Dengan melihat status tersangka masih usia anak, dia menerangkan bahwa pihaknya mengedepankan langkah persuasif dan humanis."Syukurnya, berkat dukungan pihak keluarganya, pelaku bisa diberikan pemahaman sampai kami amankan di kantor," ujarnya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebegini Uang Kompensasi yang Dikeluarkan PSSI buat Shin Tae Yong
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti