jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polsek Tambora meringkus pelaku penodongan menggunakan senjata tajam terhadap seorang karyawan MRT warganegara Jepang pada Senin (14/6).
Adapun korban Satomi Oki (34) saat akan pulang kerja ditodong kedua pelaku di Jalan Roa, Tambora, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Pengendara Motor Ini Mengalami Nasib Tragis, Viral
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan kedua pelaku berinisial NA alias Tole (22) dan MFR (20).
"Pelaku melakukan aksi penodongan dengan menggunakan sajam jenis celurit terhadap seorang karyawan MRT berwarganegaraan Jepang," kata Pasma dalam keterangannya, Selasa (14/6).
BACA JUGA: Ratusan Paket Ganja Dibungkus Lakban dengan Rapi
Perwira menengah Polri itu mengatakan modus operandi para pelaku ialah mencari sasaran di tempat yang sepi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.
Saat menemukan target, kedua pelaku langsung menodongkan sajam agar korban menyerahkan barang berharganya.
BACA JUGA: Mobil Pembawa Ganja Ini Diamankan Anak Buah Kombes Pasma Royce, Lihat
"Mereka berkeliling mencari target korban dan tak segan-segan melukainya bila korban melawan," ujar Pasma.
Pasma kemudian membeberkan kronologis insiden penodongan kedua pelaku.
Mulanya, kedua pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR 150 warna biru putih bernopol B 3697 EHE yang dikemudikan Tole (22).
Adapun pelaku MFR (20) dibonceng dengan membawa celurit.
Keduanya lantas memutar guna mencari korban di sekitar Kota Tua.
Konon, kedua pelaku menemukan korban yang berjalan kaki baru keluar dari kantornya.
Saat itu, korban akan pulang ke apartemennya di daerah Glodok, Jakarta Barat.
Setiba di TKP, pelaku MFR turun dari sepeda motor dengan mengunakan celurit langsung menghampiri korban.
Lalu, pelaku MFR merampas tas milik korban. Namun, warga Jepang itu melawan.
Lantaran melawan, korban langsung dibacok oleh tersangka MFR dengan mengunakan celurit sebanyak sekali di bagian kepala belakang.
"Akibatnya, korban mengalami luka bacokan dan harus mendapatkan luka jahitan," ujar Pasma.
Singkat cerita, polisi melakukan penyelidikan guna menangkap kedua pelaku.
Salah satu pelaku diketahui berprofesi sebagai tukang juru parkir.
"Pelaku NA alias Tole berprofesi sebagai juru parkir di daerah Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat," kata Pasma.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Pelaku Penodongan di Jakbar Ini sudah Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama