Polsek Tambora Tangkap Maling Motor di Jakarta, Ternyata Komplotan Lampung

Selasa, 04 Juli 2023 – 18:51 WIB
Pria berinisial OF (tengah) yang kerap mencuri motor di wilayah Jakarta diamankan di Polsek Tambora, Minggu (2/7/2023). Antara/Ho-Polsek Tambora

jpnn.com, JAKARTA - OF (23) kembali harus berurusan dengan polisi.

Pria asal Lampung itu bersama komplotannya tak kapok mencuri motor di Jakarta.

BACA JUGA: AKBP Ari Setyawan Wibowo: Geng Motor Akan Ditembak di Tempat

OF ditangkap setelah mencuri motor di Pasar Pagi Asemka, Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (2/7).

"Kaki pelaku OF terpaksa dilumpuhkan polisi karena berusaha melawan saat proses pencarian motor hasil curian kelompok mereka," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Selasa.

BACA JUGA: Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar, Seorang Pengunjung Babak Belur, Polisi Turun Tangan

Putra menjelaskan pelaku kerap beraksi bersama komplotannya di Jakarta Barat dan Utara.

Dalam sehari, mereka dapat mencuri hingga lima unit motor.

BACA JUGA: Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit

"Pelaku sengaja memilih waktu pada hari Minggu. Mereka mulai mencuri dari dini hari hingga subuh, kemudian lanjut lagi setelah tengah hari hingga menjelang warga melaksanakan Salat Magrib," jelas dia.

Pelaku OF ini merupakan residivis kasus yang sama. Saat itu, pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian motor.

"Pelaku OF sudah mulai mencuri motor saat masih berusia 15 tahun, ditangkap polisi dan mendapat vonis pertama hanya satu bulan 15 lima belas hari penjara. Keluar penjara OF mencuri motor lagi dan ditangkap dan divonis satu tahun delapan bulan," ungkap Putra.

Kini, polisi masih mengembangkan komplotan pencurian motor tersebut.

Selain OF, terdapat empat pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka yakni Abu, Hengky, Teddy dan Aing.

"Motor curian dari kelompok pencuri motor asal Jabung Lampung ini, mereka jual ke Hengky (DPO) yang tinggal di daerah Karawang, Jawa Barat," kata Putra.

Dari penangkapan OF, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor curian jenis Honda, satu buah kunci letter T dan satu buah magnet pembuka tutup kontak.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusuf Dibegal dan Dibacok di Bekasi, Motor Dibawa Kabur Pelaku


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler