jpnn.com - JAKARTA – Kepolisian Sektor Tebet, Jakarta Selatan menangkap Sutiyo (44), pria yang diduga memiliki kelainan seksual. Sutoyo diduga menjadi perampok spesialis lelaki penyuka sesama jenis. Dalam melancarkan aksinya, Sutiyo terlebih dahulu membius calon korbannya yang kebanyakan pria homo.
Kepala Polsektro Tebet, Komisaris I Ketut Sudharma mengatakan, dalam setahun ini Sutiyo setidaknya sudah 13 kali beraksi. “Dia melakukannya di wilayah Jakarta,” ujar Ketut saat dihubungi wartawan, Selasa (4/2).
BACA JUGA: Baru 10 Hari Bekerja, Diduga Bunuh Bos
Ihwal terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan seorang korban bernama Michael (24). Menurut Ketut, awalnya Sutiyo mendatangi Michael di kosannya. Ketika sampai di kamar Michael, pelaku pura-pura keluar dengan alasan membeli minuman.
Namun, diduga minuman itu sudah dicampur obat bius yang kemudian diberikan kepada Michael. Mereka pun kemudian melakukan hubungan badan. Setelah korban tidur usai berhubungan badan, Sutiyo mengambil barang korban dan kabur.
BACA JUGA: Sama-sama Minum Tuak, Berkelahi, Satunya Mati
Atas kejadian itu, Michael mengalami kerugian berupa handphone Blackberry Z10, sebuah iPad 2, dua unit handphone merek Nexian, serta cincin emas tiga gram. Ketut menjelaskan, sementara ini barang bukti yang berhasil didapatkan dari tangan pelaku adalah Blackberry Z10. "Barang lainnya dibawa kabur oleh teman pelaku,” katanya.
Ketut menambahkan, saat ini rekan pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Menurutnya, Sutiyo tidak beraksi sendirian. Bahkan, ada yang berperan mengenalkan pelaku terhadap calon korban misalnya melalui jejaring sosial dan pesan berantai. "Pelaku ini memang memiliki kelainan seksual dan hal itu dimanfaatkannya,” kata Ketut.
BACA JUGA: Dihamili Polisi, Bidan Lapor Polisi
Nah, begitu berkenalan dengan calon korbannya, Sutiyo dan komplotannya lantas mengatur janji bertemu untuk bercinta. “Setelah itu, langsung mengambil harta korban,” katanya seraya menambahkan, hasil rampokan digunakan untuk berfoya-foya. Kini pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam penjara di atas lima tahun. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kunci Sukses Geng Madura Bisa Curi Banyak Motor
Redaktur : Tim Redaksi