Polwan Dilarang Berjilbab, Komisi III Segera Panggil Kapolri

Sabtu, 15 Juni 2013 – 18:36 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR, Saan Mustofa, menyayangkan sikap Kepolisian RI yang melarang polwan berjilbab.

Menurutnya larangan itu tidak masuk akal. Saan juga menilai Kapolri telah melanggar Pasal 29 Undang Undang Dasar tentang Hak Warga Negara.

"Nggak boleh dilarang orang berjilbab, orang yang mau jadi polisi diberikan kesempatan yang sama, termasuk polwan. Setiap orang pasti mempunyai latar belakang masing-masing. Kalau orang sudah pakai jilbab, dan mau masuk polisi masa harus dilarang," keluhnya di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/6).

Politisi Partai Demokrat ini meminta agar kapolri segera mengubah aturan terkait seragam polisi.  Dia janji, dalam waktu dekat, Komisi III DPR akan memanggil Kapolri guna membahas persoalan ini.

"Setelah paripurna APBN, kita bisa fokus ke mitra kerja (Polri-red). Nanti rapat kerja akan kita panggil Kapolri," pungkasnya.

Sebelumnya, Polri melarang polisi wanita (polwan) mengenakan jilbab karena dinilai melanggar aturan seragam Polri sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS polisi.

Pihak Kepolisian menegaskan bahwa penggunaan jilbab oleh polwan belum dicantumkan dalam aturan umum seragam kepolisian. Oleh sebab itu, penggunaan jilbab oleh polwan di luar Nanggroe Aceh Darussalam dinilai sebagai pelanggaran. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal BBM, PDIP Tantang Golkar Ikuti Suara Rakyat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler