Polwan Seksi Beber Kesaksian di Polda Jatim

Jadi Saksi Kunci Kapolres Mojokerto

Kamis, 27 Juni 2013 – 18:08 WIB
SURABAYA - Setelah sekian lama tidak menampakkan diri, Briptu Rani Indah Yuni Nugraini akhirnya muncul di Polda Jatim, Rabu (26/6). Kedatangannya tersebut berkaitan dengan peran dirinya menjadi saksi kunci dalam sidang kode etik yang dilaksanakan Bidpropam Polda Jatim kemarin. Bisa dibilang, kemunculan Rani itu adalah kali pertama sejak dirinya ditetapkan sebagai buron pada 25 April.

Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dipimpin Irwasda Polda Jatim Kombespol Aan Iskandar serta Kabid Propam Kombespol Tomsi Tohir sebagai wakil komisi. Sidang tertutup tersebut menghadirkan Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho sebagai terduga pelanggar. Selain dia, hadir tiga belas anggota polres serta seorang tukang jahit sebagai saksi. ''Agenda sidang adalah membuktikan pengakuan Briptu Rani,'' ujar Kabidhumas Polda Jatim AKBP Awi Setiyono kemarin.

Sidang kode etik tersebut dimulai pukul 16.00. Rani didampingi ibunya, Raya Situmeang, serta pamannya, Syarifuddin. Hingga pukul 20.30 kemarin, sidang masih berlangsung. ''Mumpung dia (Briptu Rani, Red) hadir, sebaiknya diungkapkan apa adanya dengan jujur,'' jelasnya.

Menurut dia, sidang itu memang mengagendakan kesaksian Rani. Selama ini, perempuan kelahiran Bandung tersebut menyatakan pernah menjadi korban pelecehan seksual Eko. Dia pun sering diajak pemimpinnya itu untuk berkaraoke. Jadi, sebagai saksi kunci, Awi berharap Rani berlaku jujur dalam sidang tersebut.

Dalam sidang itu, Eko dianggap melanggar pasal 7 ayat 1 huruf 1 Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa anggota Polri wajib menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, dan berlaku adil.

Sementara itu, sidang kode etik Briptu Rani dijadwalkan pada 3 Juli. Namun, rencana tersebut, tampaknya, maju dari perkiraan. Pertimbangan tersebut diambil karena Briptu Rani hadir dalam sidang kemarin. Awi mengungkapkan, jika sidang lanjutan dilaksanakan pada 3 Juli, pihaknya ragu bahwa polwan tersebut akan hadir dalam sidang.

Bagaimana dengan nasib Briptu Rani sebagai anggota Polri? Dia menuturkan, pihaknya belum bisa berandai-andai. Namun, dari track record-nya selama ini, kesalahan Rani sudah dianggap fatal. Dia dinyatakan telah lima kali menerima surat keputusan hukuman disiplin (SKHD). Yakni, sekali di Polres Bojonegoro dan empat kali di Polres Mojokerto. Bahkan, hukuman disersi kurungan 21 hari belum dijalani.

Nah, jika melihat riwayat kesalahannya, Rani mungkin akan dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). (mar/c18/tia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilu 2014 Pakai Sistem Coblosan Lagi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler