Polwan Seksi Kabur Dijemput Ortu

Jumat, 17 Mei 2013 – 11:33 WIB
Briptu Rani Yuni Nugraeni. Foto: Facebook
MOJOKERTO  - Pelarian Briptu Rani Yuni Nugraeni sejak tiga bulan lalu diduga sepengetahuan orang tua. Sebab, polisi wanita (polwan) seksi yang ditugaskan di bagian perencanaan itu sebelumnya dijemput keluarganya dari Bandung di Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

"Seingat saya waktu itu dijemput ibu dan bapaknya. Ibunya ada di luar mobil, sementara bapaknya di dalam mobil seperti sedang sibuk telepon," ujar Tukiran, pemilik rumah kos yang pernah dihuni Rani di Kelurahan Wonokusumo Gang IV, Kecamatan Mojosari. Rumah kos tersebut berada persis di belakang Mapolsek Mojosari.

Kepada Tukiran, ibu Rani sempat menyampaikan akan membawa anaknya ke rumah, Bandung. "Katanya sudah tidak lagi tugas di sini (Mojokerto), tapi berpindah tugas di Bandung," ucap Tukiran ketika ditemui Jawa Pos Radar Mojokerto, Kamis (16/5). "Dia sudah tak lagi menghuni di rumah kos ini. Mungkin sejak Januari lalu," ungkap Tukiran

Polwan cantik asal Kompleks Neglasari 1, Jalan Negla Suci 26, Kelurahan Pesanggrahan, Ujung Berung, Bandung, itu tinggal di rumah kos Tukiran sejak awal 2012. Kamar kos Rani berada di lantai 2 kediaman pensiunan Polri itu.

Sejak tinggal di kamar kos, Rani tidak sendirian, melainkan bersama seorang laki-laki berinisial Ed, yang juga seorang anggota Polri. "Statusnya setahu kami memang sudah bersuami dengan Ed itu," imbuhnya.

Penghuni dan teman sesama kos mengenal Rani sebagai perempuan yang biasa-biasa. Selain tak pernah menunjukkan punya masalah, polwan kelahiran Bogor, 18 Juni 1988, itu tak segan-segan bertutur sapa. "Termasuk kepada saya. Saat saya berada di teras bersamaan dia keluar ke mana atau ke tempat laundry, dia menyapa," tambahnya.

Kepergian Rani dari rumah kos berlantai dua itu terjadi pada Januari lalu. Diperkirakan, Rani kabur setelah diputus bersalah melanggar indisipliner tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut pada 16 Januari.

Majelis hakim yang dipimpin Wakapolres Kompol Eryek Kusmayadi memutuskan Rani menjalani tahanan khusus selama 21 hari. Tetapi, putusan itu tidak lantas dijalani. Selama masa sanggah atau pengajuan banding 14 hari, putri Kapolsek Cibeunyeng Kaler, Kota Bandung, Kompol Maedi itu sudah menghilang. (ris/jpnn/c10/ami)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bandar Sabu Kampung Kubur Ditangkap, Polisi Dicaci-maki

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler