Polwan Selingkuh Dua Kali, Indikasi Selama Ini tak Diawasi

Selasa, 10 September 2013 – 21:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan polisi wanita bernama Brigadir Evi Gita Wriyanti (29) dengan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jateng Brigadir Kusno bisa saja dibawa ke pengadilan umum. Asalkan, ada perbuatan melawan hukum dalam kasus perselingkuhan tersebut.

"Ini bukan ranah pidana, tapi wilayah pribadi, kecuali dalam hubungan itu ada tindakan-tindakan yang melawan hukum," kata Nasir saat dihubungi, Selasa (10/9).

BACA JUGA: Pacar Sendiri Dijual di Lokalisasi

Bukan kali pertama Brigadir Evi terjerat kasus yang sama. Sebelumnya, Brigadir Evi menjalani sidang disiplin di Polres Kendal juga dengan kasus perselingkuhan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera ini menyatakan, hukuman disiplin tidak akan membuat efek jera. Alasannya, kurangnya pengawasan dari atasan.

BACA JUGA: Dilecehkan, Guru Jewer Murid Hingga Berdarah

Oleh karena itu, lanjut dia, untuk mengatasi persoalan itu diperlukan pengawasan yang lebih maksimal dan keteladanan dari atasan. "Selingkuh di tempat kerja terjadi karena gaya hidup yang cenderung permisifisme (serba boleh)," kata Nasir.

Brigadir Kusno dan Brigadir Evi sudah saling kenal sejak 2005. Saat itu, keduanya masih dinas di Polda Jateng sebelum dipindah tugaskan di Satlantas Polres Kendal. Evi digrebek oleh suaminya, Bripka K, dibantu petugas pada jam dinas pekan lalu di sebuah hotel di kawasan Sampangan, Semarang. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Meninggal Mendadak Saat Ajak Selingkuhan Berhubungan Intim

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karyawan SPBU Tikam Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler