jpnn.com, MUSI RAWAS - Polisi berhasil mengungkap sekaligus menangkap dua pelaku pembegalan terhadap Abdul Kosim, 60, warga Dusun 4 Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelaku Poniman alias Manto alias Bawor alias Ponijo, 34, warga Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, Sumsel dan Yuhan alias Johan, 46, warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumsel.
BACA JUGA: Info Terbaru Soal Istri Polisi Digerebek di Hotel Bintang 5, Pengakuan Suami Bikin Elus Dada
Saat beraksi di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti pada Kamis (17/8/2022) malam, kedua pelaku membacok Abdul Kosim. Korban dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka bacok di kepala bagian belakang.
Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan kedua pelaku begal Abdul Kosim ditangkap, pada Kamis (25/8/2022) dan Rabu (31/8/2022).
BACA JUGA: Pria yang Digerebek Bareng Istri Polisi di Hotel Bintang 5 Bukan Orang Sembarangan, Dia Ternyata
AKP Dedi menuturkan bahwa kronologinya bermula ketika Poniman menggadaikan sepeda motor Honda Revo warna hitam pada Abdul Kosim sebesar Rp 3 juta.
Setelah itu, Rabu (17/8) malam, Poniman ditemani Yuhan datang lagi ke rumah Abdul Kosim di Dusun 4 Desa Suro.
BACA JUGA: Alasan Maryanto Habisi Pemilik Tary Salon Bikin Bergeleng, Soal Asmara Sejenis, Lihat Fotonya
Poniman meminta agar korban menambah Rp 2 juta. Namun, Abdul menolak karena tidak punya uang lagi.
Kemudian ada niat tersangka untuk merampas sepeda motor yang telah digadaikan ke korban secara paksa.
Tersangka Poniman membacok Abdul Kosim, pakai parang yang telah dibawanya. Korban mengalami luka bacok bagian belakang kepala hingga tidak sadarkan diri, dan dirawat di ICU RS AR Bunda.
Selanjutnya Poniman dan Yusan mengambil sepeda motor yang digadaikan pada korban.
Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Musi Rawas. Setelah menerima laporan korban, polisi langsung olah TKP. Di TKP ternyata topi tersangka Yuhan ketinggalan.
Keluarga korban mengenali bahwa topi tersebut milik teman Poniman, dari dasar itu Tim Landak melakukan penyelidikan dan langsung menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing.
"Berbekal topi milik salah satu pelaku itulah, kasus begal ini terungkap. Dua pelaku sudah ditangkap," kata Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, Minggu (4/9).
Kedua pelaku terpaksa diberi tindakan tegas karena mencoba melarikan diri saat ditangkap.
Selain kedua tersangka, Polisi juga mengamankan parang, dan topi milik Yuhan.
Dalam interogasi, Poniman yang juga terlibat kasus bongkar rumah di Kikim Lahat mengakui perbuatannya telah membacok kepala korban.
"Sepeda motor korban sudah dijual dan uangnya dipakai untuk poya-poya," katanya.
BACA JUGA: Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5 Buka Suara, Pernah Laporkan Suami ke Propam, Tetapi
Atas perbuatannya, Poniman dan Yuhan masing-masing diancam penjara pidana tujuh tahun penjara pasal pencurian dengan kekerasan.(*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean