Ponsel Ahmad Dhani dkk Sudah Disita

Jumat, 02 Desember 2016 – 19:54 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra membenarkan penangkapan 10 tokoh JUmat (2/12) dihihari, disertai Surat perintah penangkapan bernomor SP.KAP/1822/XII/2016/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Yusril selaku kuasa hukum para tokoh yang ditangkap atas dugaan makar itu, mengaku sudah melihat langsung surat penangkapan tersebut.

BACA JUGA: Pasukan Asmaul Husna Ikut Sejukkan Aksi 212

"Ada surat perintah (penangkapan) resminya," tulis Yusril dalam pesan singkat elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat tadi.

Dalam surat tersebut, delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

BACA JUGA: Aksi 212 Sukses, SBY Tak Keluarkan Banyak Energi untuk Agus-Sylvi

Antara lain, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Sedangkan, dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28.

BACA JUGA: Penangkapan Ahmad Dhani Cs Jangan Sampai Timbulkan Ketakutan Baru

"(Seperti) Itu surat perintah (penangkapan-nya," ungkap Profesor hukum Tata Negara asal Bangka Belitung tersebut.

Surat penangkapan itu, kata Yusril, ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimum PMJ Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho dan Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ajun Komisaris Besar Fadli Widiyanto.

Saat ini, kesepuluh orang tersebut telah diamankan dan diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sekaligus menyusun berita acara penangkapan dan penggeledahan.

Meski belum ada penetapan tersangka, polisi telah mengamankan telepon seluler (ponsel) para terduga makar yang diamankan sebagai barang bukti.

Yusril sendiri telah menegaskan dirinya sebagai kuasa hukum dari kesepuluh tokoh yang ditangkap tersebut.

Seperti diketahui, kesepuluh tokoh itu ditangkap dalam waktu yang tak jauh berbeda jelang Aksi Bela Islam III oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) di Jakarta, Jumat (2/12) dinihari. (sam/RMOL)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Kedinginan, Lima Peserta Aksi 212 Sudah Pulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler