Ponsel Black Market Masih Beredar, Pelaku Industri Pertanyakan Komitmen Pemerintah

Jumat, 12 Juni 2020 – 20:30 WIB
Hasil penelusuran Indonesia Technology Forum (ITF) masih ada ponsel black market yang beredar dan masih dapat layanan selular. Foto dok ITF

jpnn.com, JAKARTA - Hasil investigasi pasar yang dilakukan Indonesia Technology Forum (ITF) mendapatkan ponsel black market masih beredar dan masih dapat layanan selular.

Bahkan, di salah satu e-commerce secara terang-terangan ada merchant yang menjual  iPhone SE 2 2020 dengan deskripsi: “NEW iPhone 64GB, 128 GB, 256 GB SE 2 2020 Black – White. Ready Stock sesuai variant Ya!

BACA JUGA: Siap – siap ya, Ponsel Ilegal alias Black Market Bakal Diblokir

Q & A masalah IMEI:

1. Imei international luar negeri.

BACA JUGA: Wabah Corona Merebak, Bagaimana Nasib Kelanjutan Validasi IMEI di Indonesia?

2. Tidak terdaftar di kemenperin.

3. Mobile data , telp & sms bisa dipakai ( bisa lgsg anda tes ketika barang sampai )

BACA JUGA: Bank BRI Dinobatkan Sebagai Top 3 Indonesian Public Listed Company

4. Tidak ada jaminan dr seller bisa permanen selamanya ( tergantung kebijakan dr pemerintah )
Membeli = Setuju” .

Melihat temuan tersebut, kalangan industri heran sekaligus kecewa kepada pemerintah, mengapa hal itu bisa terjadi.

“Mestinya ponsel black market sudah tak bisa beredar lagi dan  tak dapat layanan selular. Kan, aturannya sudah diberlakukan. Kami jadi bingung, kebijakan ini akan dibawa ke mana arahnya?," tanya Direktur Marketing Advan Andi Gusena.

Senada dengan Andi Gusena, Manajer Pemasaran Evercoss, Suryadi Willim menyebut jika ponsel black market masih beredar dan masih mendapat tempat, tidak akan baik untuk iklim industri dan kepentingan konsumen maupun pendapatan negara.

“Sebagai produsen tentunya kami berharap pula agar pemerintah terus memperketat aturan-aturan yang akan melindungi produsen yang sudah berinvestasi di dalam negeri. Jangan diberi jalan para pelaku bisnis ponsel black market,” papar Suryadi.

Sementara, CEO Mito, Hansen mendesak agar pihak pemerintah benar-benar merealisakan aturan tersebut yang sudah ditetapkan pada 18 April 2020 lalu.

“Kami selalu mengikuti arahan dan peraturan yang ditetapkan pemerintah. Jika aturan validasi IMEI ini benar-benar dilakukan akan berdampak positif bagi konsumen, industri dan pemerintah. Jika benar ponsel black market masih beredar dan masih mendapat layanan operator selular, kami jadi bertanya, ada problem apa dengan validasi IMEI ini?,” ungkap Hansen.

Intinya, lanjut Hansen, sebagai pelaku industri legal dia berharap ketika aturan itu sudah resmi diberlakukan, agar bersama-sama mengawal implementasinya di lapangan.

“Kami bukan dalam posisi menyudutkan pihak tertentu, tapi kami berharap aturan tersebut bisa berjalan dengan semestinya. Jika ada problem dan kendala teknis semestinya dipaparkan secara gamblang ke publik. Publik jangan dibuat bertanya-tanya dan berasumsi liar,” papar Hansen.

"Saran kami, harus ada tindakan yang konkrit kepada para pelaku bisnis ponsel black market dan diberi efek jera. Jika tidak dibarengi itu, kami ragu ketika sistem belum siap, produk illegal akan marak kembali," tandasnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler