Wabah Corona Merebak, Bagaimana Nasib Kelanjutan Validasi IMEI di Indonesia?

Rabu, 18 Maret 2020 – 11:09 WIB
Data IMEI dalam ponsel. Foto dok SIBINA

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian Janu Suryanto menyatakan sejauh ini tidak ada wacana penundaan aturan validasi international mobile equipment identification atau IMEI.

“Sejauh ini belum ada arahan penundaan pelaksaaan validasi IMEI. Tetap berjalan sesuai waktu yang sudah ditentukan, yakni 18 April 2020. Hal ini juga sekaligus menjawab rumor tentang adanya wacana penundaan kebijakan validasi IMEI karena  mewabahnya Virus Covid-19," ujar Janu.

BACA JUGA: Pemberlakuan Validasi IMEI Diharapkan Tidak Molor

"Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada penundaan waktu. Jika kami tunda maka akan berakibat sangat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen,” imbuh Janu.

Janu memaparkan penerapan kebijakan validasi IMEI mendatang, tidak terbatas pada ponsel, namun juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler.

BACA JUGA: Blokir Ponsel Ilegal, Pemerintah Pakai Sistem White List di IMEI

"Kewajiban tidak terkena pada perangkat yang terakses ke jaringan wifi, karena perangkat demikian tidak memiliki IMEI," jelas Janu.

Menurutnya yang masuk lingkup validasi IMEI hanyalah HKT, handphone pintar, komputer genggam dan tablet.

BACA JUGA: Uji Coba Lengkap Blokir IMEI Dilakukan Maret

Perangkat HKT yang sebelum 18 April 2020 sudah pernah digunakan, walaupun itu barang BM (black market) atau selundupan, tetap dapat digunakan karena peraturan ini tidak berlaku surut.

HKT yang diaktifkan mulai tanggal itu akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan operator yang terhubung ke C (central) EIR di Kementeraian Perindustrian.

Begitu diaktifkan tetapi IMEI-nya tidak terdaftar, operator langsung memblokirnya, karena skema yang digunakan adalah skema white list yang lebih memberi kepastian kepada pelanggan seluler.

“Karena itu pembeli ponsel pintar, komputer atau tablet sebaiknya mengecek nomor IMEI-nya sebelum mengaktifkannya, yang kalau tidak bisa “on” berarti ponselnya BM,” tutur Janu.

Kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel BM deras masuk Indonesia, sehingga, menurut Janu, berpotensi merugikan negara sekitar Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun setahun.

"Validasi IMEI akan menghilangkan ponsel BM dan industri ponsel dalam negeri akan tumbuh," tandas Janu.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler