Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI Jakarta, Aminullah mengatakan bahwa aturan tersebut untuk mencegah terjadinya politik paska bayar. Modus politik uang dengan memotret hasil pencoblosan surat suara untuk mendapat bayaran uang dari pihak yang mengarahkan memilih pasangan tertentu.
"Kami sudah buat dalam surat edaran. Bunyinya seperti itu, tidak boleh membawa kamera atau handphone ke dalam bilik suara," kata Aminullah saat ditemui di kantor KPU DKI Jakarta, Senin (17/9).
Menurut Amin, KPU DKI juga sudah mengatur larangan membawa ponsel ini dalam putaran pertama Pilkada DKI bulan Julli 2012. Hanya saja, pihaknya alpa mengingatkan kembali jelang hari pemungutan suara.
Komisioner KPU DKI itu menegaskan, tidak ada sanksi bagi pemilih yang melanggar aturan membawa ponsel ke dalam bilik suara. Oleh karenanya, PPS yang ada di tempat pemungutan suara (TPS) harus selalu mengingatkan agar pemilih berlangsung secara adil.
"Itu diingatkan. Tidak ada sanksi, tapi supaya fair," imbuhnya.
Aminullah juga mengingatkan agar PPS mewaspadai penyobekan surat suara. Surat suara yang dirobek akan membuat suara menjadi tidak sah.
"Kalau ada penandaan pada kertas suara dengan cara merobek itu juga dinyatakan tidak sah. Merobek kertasnya juga tidak sah. Ini upaya-upaya kita supaya tidak ada kecurigaan-kecurigaan ada politik uang dari berbagai pihak," papar Aminullah. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Jamin Keselamatan Kandidat
Redaktur : Tim Redaksi