POP Dilanjutkan, Kategori Gajah dan Macan Dipangkas

Sabtu, 14 November 2020 – 06:20 WIB
Kantor Pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan, pihaknya telah melakukan review terhadap Program Organisasi Penggerak (POP).

POP yang menelan anggaran Rp 595 miliar ini sempat jadi masalah lantaran penetapan organisasi penggerak dinilai tidak independen dan kurang transparan.

BACA JUGA: Kemendikbud Luncurkan Merdeka Belajar Jilid Enam, Ini Tiga Programnya

Itu sebabnya tiga organisasi besar yaitu Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memilih mengundurkan diri dari POP.

Atas saran ketiga organisasi besar itu, Mendikbud Nadiem Makarim memutuskan menunda pelaksanaan POP dan digadang-gadang dimulai awal 2021.

BACA JUGA: Nadiem: 1 Juta Guru Honorer Akan Diangkat jadi PPPK

"Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan review terhadap POP sebagaimana yang telah disampaikan Kemendikbud kepada publik," kata Chatarina yang dihubungi JPNN.com, Jumat (13/11).

Dia menjelaskan, dari surat korespondensi internal yang beredar, saran dan rekomendasi yang disampaikan Itjen dan BPKP kepada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah ditindaklanjuti dan terpenuhi. Hasilnya, POP dapat dilanjutkan.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Nadiem Makarim soal Asesmen Nasional, Simak Baik-baik

Dalam pelaksanaan POP, Itjen akan mendampingi GTK dalam melakukan pengawasan internal agar POP tepat sasaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Jadi kesimpulannya, POP sudah bisa dilaksanakan. Namun, Inspektorat akan mendampingi Ditjen GTK," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, dari hasil review Ditjen GTK disarankan beberapa hal di antaranya mengindentifikasi risiko-risiko kelanjutan POP dan melakukan mitigasi risikonya.

Disarankan juga mengikuti rekomendasi hasil seleksi dari SMERU di mana terdapat penurunan kategori.

"Kategori Gajah yang diumumkan Ditjen GTK 28 proposal, harus sesuai rekomendasi SMERU 24. Begitu juga kategori Macan dari 43 menjadi 37, Kijang dari 112 menjadi 122," terang Chatarina.

Kemudian mempertimbangkan lagi organisasi-organisasi yang tidak lulus persyaratan administrasi terkait dokumen akte pendirian organisasi masyarakat berdasarkan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (esy/jpnn)

 

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler